View Full Version
Sabtu, 12 Dec 2020

Darurat Kekerasan pada Anak Aspek Pornografi, Apa Solusinya?

 

Oleh: Ririn Wijayanti

Publik resah. Bermula dari tersebarnya video porno mirip artis G dan J pekan kedua November. Hal ini diperparah dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang diterapkan seiring dengan Pandemi CoVid 19. Belum diketahui lebih jauh mengenai dampaknya terhadap remaja. Hal ini tentunya menambah daftar panjang daftar kekerasan terhadap anak, dalam hal ini terkait konten pornografi.

Dilansir dari web kla.id, salah satu indikator Kabupaten Layak Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak diantaranya Hak Sipil dan Kebebasan  ini mencakup Korban Kekerasan dan Eksploitasi serta Korban Pornografi dan Situasi Darurat.

Dalam hal ini, jika video tersebut dapat diakses oleh anak-anak, maka cakupan terhadap perlindungan anak terpaut pada klaster ini. Padahal, perlindungan anak sangat dibutuhkan dalam berbagai aspek. Orang tua diharapkan berperan aktif dalam hal ini untuk melindungi buah hati dari paparan pornografi seiring dengan diterapkannya PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). 

Lalu, bagaimana dengan peran negara? Untuk saat ini, tidak usah berharap banyak dari institusi yang bahkan melindungi dirinya dari korupsi saja tidak mampu. Lebih baik kita mencari konsep perlindungan Islam saja, untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari kita, semampunya.

Perlindungan Islam terhadap Anak dan Pornografi

Dalam Islam, sejatinya perlindungan telah diberikan semenjak akan menjadi baligh. Pendidikan aqidah dan interaksi pergaulan antar laki-laki dan wanita dapat menjadi barrier mendasar bagi anak untuk berinteraksi. Lingkungan yang islami merupakan barrier kedua bagi si anak. Bentuk perlindungan ini dapat dengan membiasakan pergaulan Islam di tengah-tengah masyarakat, adanya sanksi sosial bagi yang melanggar. Pelanggaran tersebut meliputi pelecehan seksual ataupun keberadaan video porno. 

Terakhir peran negara dalam mengayomi masyarakat di dalamnya. Hal ini dapat berupa aturan tegas sesuai Al-Qur’an dan Sunnah pun perlindungan dengan proteksi penyebaran video asusila:

  1. Dalam hal Pendidikan, maka Sistem Pendidikan akan diterapkan Sistem Pendidikan berbasis Aqidah Islam, dimana akan melahirkan individu bertakwa yang melaksanakan aturan sang Khaliq dan menjauhi laranganNya.
  2. Dalam hal Sistem Sanksi, maka ini akan dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri Bersama dengan Qadli.
  3. Pengaturan Media Massa, hal ini akan dilakukan oleh Departemen Penerangan. Berita dan informasi yagn disampaikan media hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara akan dilarang keras.
  4.  Dalam hal penyebaran video dapat dilakukan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri oleh Polisi. Cyber crime dapat melakukan pemblokiran terhadap video yang tidak sesuai dengan aturan Islam. Hal ini tentunya sangat mudah sebagaimana pernah terjadi pemblokiran dalam penayangan video secara nasional beberapa waktu terakhir.
  5. Dalam Penganggaran, bersumber dari Baitul Mal.

Namun, penganggaran tidak diperlukan pos khusus mengingat tugas-tugas tersebut sudah terintegrasi dalam departemen-departemen terkait.

 “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yagn memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim).

Anak-anak dalam sistem Islam akan tumbuh dan berkembang sesuai fitrah mereka. Wallahu’alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version