View Full Version
Senin, 29 May 2023

Sudah Lamaran, Haram Bersalaman Dengan Tunangan

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Lamaran atau tunangan dikenal dalam istilah fiqih dengan Khitbah. Yaitu seorang laki-laki meminta wanita untuk dinikahinya. Jika permohonannya dikabulkan maka tidak lebih sebagai janji untuk menikah. Tetapi, pernikahan belum terlaksana dengan lamaran. Wanita yang dilamar masih tetap sebagai wanita asing (lain) baginya sehingga ia melangsungkan akad pernikahan dengannya. (Shahih Fiqih Sunnah: 4/145)

Meminang atau melamar (khitbah) hanya pendahuluan sebuah pernikahan yang tidak membawa konsekuensi apapun seperti yang ada dalam pernikahan; seperti halalnya wanita bagi laki-laki untuk bersalaman, berduaan, berhubungan badan, menafkahi, mewarisi, dan lainnya.

Karenanya, peminang tidak boleh pergi berduaan dengan wanita pinangannya. Demikian pula keduanya dilarang berjabat tangan (salaman), bersentuhan meskipun aman dari fitnah. Sebabnya, wanita tersebut masih sebagai orang asing (bukan mahram dan istri) bagi peminangnya.

Hukum keduanya masih sebagai orang asing dan belum sepasang suami istri. Karenanya, tidak boleh melakukan sesuatu kecuali yang dibolehkan syariat dengan kadarnya seperi memandang pinanan agar semakin mantap keinginan menikahinya.

Dari Ma’qil bin Yasar radhyiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya no.1282, Ath-Thabrani 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)

Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar (Nashihati lin-Nisa' hal.123)

Berkata Asy-Syinqithy dalam Adwa` Al-Bayan (6/603): “Tidak ada keraguan bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang”.

Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Makky Al-Haitami (Az-Zawajir 2/4) bahwa: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar”.

Dari Amimah bintu Raqiqoh radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

"Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik 1775, Ahmad 6/357, Ibnu Majah 2874, An-Nasa'i 7/149, dan lainnya).

Hadits ini dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari 12/204, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 529 dan Syeikh Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shahihain).

Berkata Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid (12/243): "Dalam sabda beliau 'aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita' ada dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya-pent.) dan menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya.”

Karenanya, bagi pemuda muslim yang sudah melamar seorang gadis, jangan sampai tertipu bisikan syetan untuk merusak keberkahan pernikahan kalian dengan melanggar larangan Islam, seperti bersalaman, saling menyentuh tubuh, pergi berduaan, dan semisalnya. Perlu diketahui, sebelum terjadi akad nikah kalian masih sebagai orang asing (orang lain) bukan pasangan suami istri. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version