View Full Version
Sabtu, 09 Jan 2021

Bolehkah Seseorang Menuduh Takfiri?

BANDUNG (voa-islam.com) - Dalam kehidupan keseharian, kita mengenal sebutan "Takfiri" yakni sebutan bagi seorang Muslim yang menuduh Muslim lainnya telah kafir dan atau murtad.

Pertanyaannya, bolehkah seseorang menuduh "takfiri" kepada orang lain? Padahal Rasulullah SAW telah mengingatkan kita lewat hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr Ra, Nabi SAW bersabda:

“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)

Betapa berat sanksi hukumnya bagi seseorang yang telah melemparkan tuduhan "kafir" terhadap orang lain jika tuduhannya itu tidak sebagaimana yang dia tuduhkan seperti yang tersirat dan tersurat dalam hadits di atas.

Pertanyaan sebaliknya, adakah sanksi hukumnya bagi seseorang yang tidak berani dan atau ragu menyebut orang lain telah kafir, tatkala melihat orang lain yang telah secara dzahir melalui sikap, ucap dan perilakunya yang menurut Allah (Al Qur'an) telah dinyatakan kafir?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas, silakan ikuti kajiannya dengan tema: "Muslimkah Saya" yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Sabtu, 9 Januari 2021
Waktu : Pkl. 10.00-12.00 wib
Tempat : Masjid Al Fajr, jl. Cijagra Raya no.39 Buah Batu Bandung

Bersama Narasumber :
K.H. Athian Ali M. Da'i, Lc. M.A.

Note:
Kehadirannya tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 4 M:
- Mencuci Tangan
- Memakai Masker
- Menjaga Jarak
- Membawa Sajadah

Bandung, 7 Januari 2021

M.T. Syakhshiyyah Islamiyyah-FUUI
Abu Muas T. / Ketua


latestnews

View Full Version