View Full Version
Rabu, 22 Jan 2020

KPAI: Bocah Korban Pencabulan Gay Bisa Jadi Pelaku Jika Tak Ditangani Secara Holistik-Integral

JAKARTA (voa-islam.com)—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi perhatian khusus pada kasus pencabulan 11 bocah laki-laki oleh Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), Mochammad Hasan.

Melalui siaran pers  yang diterima Voa Islam, Rabu (22/1/2010), Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan para korban pencabulan tersebut harus ditangani secara holistik dan integratif. Jika ini tidak dilakukan, maka para bocah korban ini bukan tidak mungkin kedepannya bakal jadi pelaku.

“Dampaknya akan menghantui sepanjang hidup para korban, bahkan korban bisa terjebak menjadi pelaku bila tidak tertangani dengan baik. Artinya penting bagi APH memastikan rehabilitasi bagi para korban. Kalau tidak maka pelaksanaan UU SPPA bisa gagal menangkap sebabnya secara holistik,” kata Jasra.

KPAI meminta pihak keluarga korban tidak perlu khawatir untuk mendapatkan penanganan yang tepat. “Semakin cepat mengatasinya, maka semakin baik untuk perkembangan psikologis anak anak korban. Pendampingan berkelanjutan penting diberikan ke keluarga,” jelas Jasra.

KPAI menyarankan semua yang terdeteksi sebagai pelaku kekerasan atau kejahatan seksual yang sudah masuk kepolisian sudah seharusnya wajib lapor, lembaga lembaga terkait bisa diajak kerjasama kepolisian untuk wajib lapor, pengawasan dan pencegahan ini.

Catatan pentingnya dalam mekanisme wajib lapor ini, harus disertai penanganan petugas yang punya kapasitas dan profesionalitas yang baik dan khusus.

“Agar ada mekanisme pengawasan dan pencegahan. Mekanisme penanaman chip bisa diberikan, apalagi aturannya sudah ada. Karena bisa jadi di penjara perbuatan itu terulang atau di tempat lain,” ungkap Jasra.

Menurut Jasra, dari pelaku H kepolisian bisa mengembangkan kasusnya, seperti dimana saja pelaku pernah tinggal, tinggal di mana saja selama pelarian, artinya bisa jadi korbannya lebih banyak. Kenapa? Karena penting korban dideteksi dan tertangani segera.

“Karena bila tidak ditangani dengan baik, secara holistik dan integratif. Dampaknya akan menghantui sepanjang hidup para korban, bahkan korban bisa terjebak menjadi pelaku bila tidak tertangani dengan baik. Belajar juga dari kasus Reynhard,” kata Jasra kembali mengingatkan.

Kondisi anak yang terpapar LBGT baik sebagai korban maupun pelaku dalam data aduan KPAI dari tahun 2016-2019 sebanyak 126 kasus. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version