View Full Version
Rabu, 22 Jan 2020

HNW Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jika Cabut Kewajiban Halal

JAKARTA (voa-islam.com)—Beredarnya draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi perhatian Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).

HNW menegaskan akan menolak dengan sangat keras Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja apabila benar ada penghapusan kewajiban produk halal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa dan draft RUU tersebut yang sudah beredar di masyarakat, disebutkan adanya ketentuan penutup yang mencabut sejumlah Pasal dalam UU JPH, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44, mengenai kewajiban sertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, dan permohonan sertifikat halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal beserta dokumen yang dipersyaratkan” kata HNW seperti dikutip dari fraksi.pki.id, Selasa, Selasa (21/1/2020).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memahami bahwa draft RUU Omnibus Law yang beredar di masyarakat memang belum resmi berasal dari pemerintah. Namun, HNW mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh main-main dengan menganulir ketentuan perundangan yang berlaku apalagi terkait dengan urusan kehalalan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, yang mayoritasnya Muslim.

” Di AS, Jepang, Thailand yang mayoritasnya non Muslim saja sangat menghormati hak konsumen Muslim untuk mendapatkan produk Halal. Apalagi semua Partai, DPR dan Pemerintah sudah sepakat dengan kewajiban produk halal tersebut, dan menjadikannya sebagai UU JPH. Jadi seharusnya Pemerintah laksanakan lebih baik UU JPH itu, dan jangan malah mau menghilangkan esensinya,” tegas HNW.

Menurut HNW, DPR hingga saat ini memang masih menunggu Omnibus Bill RUU Cipta Lapangan Kerja secara resmi diserahkan oleh pemerintah, dan diharapkan agar Omnibus Law RUU Cilaka nanti tidak bermuatan ketentuan yang bertentangan dengan UU JPH, karena akan hanya hadirkan kegaduhan.

“FPKS akan perjuangkan maksimal aspirasi Rakyat yang menolak RUU yang akan hapuskan kewajiban cantumkan sertifikasi halal tersebut”, tuturnya.

Lebih lanjut, HNW mengingatkan bahwa munculnya kembali isu jaminan produk halal ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjalankan lebih serius amanat dalam UU JPH bahwa setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal terhitung 5 (lima) tahun sejak UU JPH tersebut disahkan, yang deadline-nya sudah habis pada Oktober 2019 lalu.

“Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Produk Halal seharusnya segera memenuhi kewajiban dalam UU JPH tersebut,” tukasnya.

HNW juga mengatakan bahwa isu yang berkaitan dengan kewajiban produk berlabel halal ini merupakan salah satu dari sejumlah isu yg mendapat perhatian publik, yang perlu terus dikawal bersama.

“Selain mengenai kewajiban produk berlabel halal ini yang perlu kita awasi, ada pula kasus-kasus besar lainnya seperti Kasus Jiwasraya, Kasus Asabri, hingga Kasus dugaan korupsi yang menimpa Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Jangan sampai perhatian masyarakat teralihkan/luput dari kasus-kasus besar tersebut,” tutup HNW.* [Syaf/voa-islam.com


latestnews

View Full Version