View Full Version
Rabu, 26 Feb 2020

PKS Usulkan Mediasi Korban First Travel dengan Menteri Agama

 
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf bersama dengan anggota legislatif lain di Komisi VIII menerima audiensi dari korban agen travel umrah First Travel di ruang rapat Komisi VIII DPR RI. Perkembangan kasus First Travel semakin pelik seiring dengan hasil putusan pengadilan yang memutuskan untuk menyita seluruh aset First Travel.
 
Meskipun keputusan pengadilan sudah in kracht, terdapat sejumlah kejanggalan. Dalam audiensi tersebut, salah seorang korban yang juga mantan penyidik Mabes Polri menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan terlalu banyak kelemahan dan dinilai tergesa-gesa sehingga masyarakat, dalam hal ini pihak korban, tidak sempat diberitahu sebelum terjadinya satu putusan pengadilan.
 
Bukhori menyampaikan bahwa pemerintah turut bertanggungjawab dalam menangani korban kasus First Travel dengan merujuk pada Pasal 86 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah. Menurutnya, pemerintah perlu mengupayakan pemberangkatan umrah para korban melalui jalur-jalur alternatif yang tersedia kendati di dalam APBN tidak tercantum secara nomenklatur untuk urusan tersebut.
 
“Ada banyak alternatif yang bisa ditempuh untuk membantu pemberangkatan para korban melalui jalur non-APBN. Bisa melalui jalur CSR, jalur filantropi, dan berbagai jalur non-APBN lain. Apalagi, alternatif tersebut sebenarnya terbuka luas jika menyadur keterangan informasi dari audiens bahwa ada banyak pihak yang sebenarnya bersedia membantu pemberangkatan para korban tanpa sedikitpun membebani APBN. Menyadur fakta tersebut saya berpikir bahwa pihak-pihak ini harus dipertemukan,” ujar Bukhori selepas menerima audiensi dengan korban First Travel di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020)
 
Politisi PKS ini menambahkan bahwa Komisi VIII akan memediasi pihak-pihak terkait seperti pihak korban, pihak yang bersedia membantu para korban, dan Kementerian Agama agar permasalahan ini tidak berlarut dan segera menemukan titik temu.
 
“Dengan mendengar keterangan informasi dari para korban bahwa sudah ada pihak yang bersedia membantu, dan korban pun siap dibantu, tinggal bagaimana regulasi di pemerintah. Oleh karena itu tugas Komisi VIII untuk memediasi pihak-pihak ini supaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama mengambil tindakan yang serius dalam konteks ini,” pungkas Bukhori.    
 
Komisi VIII dijadwalkan untuk mengadakan rapat dengan Menteri Agama di ruang Komisi VIII DPR RI pada hari Rabu (26/2). Kasus First Travel turut menjadi salah satu agenda pembahasan bersama Kementerian Agama hari ini.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version