View Full Version
Rabu, 09 Sep 2020

Kepada Menag, Bukhori Tegaskan PKS Tolak Program Penceramah Bersertifikat Pemerintah

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap program Penceramah Bersertifikat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Pasalnya, Bukhori menilai pola dari program tersebut mengarah pada potensi pembelahan umat dan bangsa sehingga mendorong Fraksi PKS menyatakan sikap menolak kebijakan tersebut.

“Peningkatan kapasitas dai adalah hal yang sangat diperlukan untuk mendukung kerja dakwah mereka di masyarakat. Akan tetapi, semenjak penunjukan Menteri Agama merupakan buah dari proses politik sehingga segala kebijakannya berpotensi memiliki muatan politis dan menuai kecurigaan, maka seharusnya program ini tidak dilakukan oleh Kementerian Agama,” ungkap Bukhori saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Selasa (08/09).

Lebih lanjut, Anggota Baleg dari Fraksi PKS ini mengusulkan agar program tersebut seyogyanya dilakukan oleh lembaga non pemerintah, misalnya MUI atau ormas keagamaan. Sedangkan, Kementerian Agama hadir untuk mendorong penyelenggaraan sertifikasi melalui lembaga tersebut dalam rangka memastikan substansi program tersampaikan dengan baik kepada sasaran tanpa menimbulkan kegaduhan publik.

“Faktanya, semenjak wacana ini mencuat, banyak reaksi dari tokoh agama yang merasa keberatan, bahkan menolak. Di samping itu, sentimen ini makin diperparah dengan isu radikalisme yang baru-baru ini dilontarkan oleh Pak Menteri sehingga menimbulkan kondisi yang tidak kondusif. Saya khawatir apabila pengelolaan lembaga (red, Kementerian Agama) terus dilakukan seperti ini, program-program yang semestinya membangun rahmatan lil alamin justru menjadi kontradiktif,” paparnya.

Sementara, berdasarkan keterangan Menteri Agama, program Penceramah Bersertifikat akan menggandeng MUI, BPIP, BNPT, dan Lemhanas.

Kendati demikian, politisi PKS ini menyesalkan pelibatan BNPT sehingga menimbulkan kesan seolah para penceramah ini membawa bibit radikalisme dan berpotensi menimbulkan stigma negatif kepada para dai/penceramah ini.

“Soal radikalisme ini memang masih debatable, dan Pak Menteri berkali-kali menyinggung isu ini sehingga menciptakan persepsi liar di publik. Oleh karena itu, terminologi radikalisme dan radikal perlu diluruskan. Dalam hemat saya, radikalisme adalah tindakan yang bermuara kepada pembubaran negara atau merebut kekuasaan/ kepemimpinan yang sah,” sambungnya.

Sedangkan radikal, sambungnya, berkaitan dengan diskursus akademik, yakni kemampuan untuk memikirkan sesuatu sampai ke akarnya sehingga menghasilkan pengetahuan yang kuat dan pemahaman mendalam. Alhasil, apabila orang yang berpikir radikal dianggap sebagai kelompok yang bertentangan dengan bangsa dan negara, bahkan dinilai intoleran, maka ada yang salah dengan cara berpikir negara, tandasnya.

Selain itu, Ketua DPP PKS ini turut mengeluhkan proses pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan yang sudah dialokasikan Kemenag untuk membantu pondok pesantren maupun rumah Quran di sejumlah daerah. Pasalnya, sejumlah Bank penyalur meminta persyaratan yang janggal sehingga menghambat pencairan.

“Sebelumnya, kami mengapresiasi perhatian Kemenag terkait dana BOP untuk pesantren dan rumah Quran. Akan tetapi, sangat disayangkan terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan terkait soal pencairan oleh perbankan. Misalnya, Bank meminta persyaratan yang janggal seperti NPWP, SK, NJOP dimana hal tersebut di luar persyaratan yang telah ditetapkan Kemenag. Sebab itu, saya meminta supaya mereka (red, Bank) bisa segera ditertibkan, Pak Menteri,” pungkasnya.* [Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version