View Full Version
Ahad, 18 Apr 2021

Legislator: Penamaan Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed Kurang Tepat

JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah mengubah nama Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menjadi Jalan Tol Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ). Peresmian nama jalan itu dilakukan pada Senin (12/4) oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Anggota Komisi V DPR RI asal PKS, Toriq Hidayat, menilai kurang tepat penggantian nama Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated menjadi Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed.

“Jujur saja, Uni Emirat Arab (UEA) tidak memiliki kaitan apa-apa dengan pembangunan jalan tol tersebut,” katanya.

Ia menyebutkan, Jalan tol Jakarta—Cikampek atau Japek II elevated yang memiliki panjang 36,4 kilometer ini dibangun oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Ranggi Sugiron Perkasa dengan komposisi kepemilikan saham keduanya, masing-masing 80 persen dan 20 persen.

“Pada saat peresmiannya tanggal 12 Desember 2019 lalu Jalan Tol Jakarta – Cikampek ini diberi nama sebagai Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated. Menurut UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, Jalan tol merupakan jalan nasional maka layaknya diberikan nama nasional,” ungkap Toriq.

Menurutnya, Pemerintah Pusat sendiri belum memiliki aturan terkait pemberian nama jalan nasional yang berada dibawah kewenangannya. Berbeda dari beberapa Pemda yang justru sudah memiliki aturan sendiri terkait pemberian nama jalan yang berada dibawah kewenangannya.

“Rakyat Indonesia lebih berhak untuk menyematkan nama Pahlawan Nasional pada jalan tol japek II tersebut, sebab masih banyak nama Pahlawan Nasional yang namanya belum diabadikan menjadi nama jalan nasional,” tambah Toriq.

Oleh sebab itu, tambahnya, Kami meminta agar Pemerintah meninjau ulang penggantian nama Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated tersebut dan memberikannya kepada Pahlawan Nasional. selain itu Ia memandang perlunya ketentuan terkait pemberian nama jalan nasional.

“Sebaiknya dalam hal ini Pemerintah harus menyiapkan aturan pemberian nama pada setiap Aset milik negara dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme, kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan bangsa” imbuh Toriq.*


latestnews

View Full Version