View Full Version
Jum'at, 11 Jun 2021

Soal Pasal Penghinaan KUHP, PAN: Kritik Dijawab dengan Kinerja Bukan Ancaman Penjara

JAKARTA (voa-islam.com)--Masuknya delik pasal penghinaan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memperoleh tanggapan banyak pihak. Ada pihak yang menilai lembaga negara, dalam hal ini DPR dinilai anti kritik.

Menurut Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Prof. Zainuddin Maliki DPR sebagai rumah rakyat yang diisi wakil rakyat, DPR justru membutuhkan banyak kritik untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja.

“Kami dari Fraksi PAN terbuka untuk menerima kritik, kritik justru dibutuhkan DPR RI yang diisi oleh wakil rakyat,” kata Zainuddin Maliki di Jakarta, Rabu (9/10/2021).

Zainuddin Maliki yang juga Anggota Komisi X DPR RI ini menegaskan sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi, PAN berkomitmen untuk merawat dan menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari Demokrasi.

Karena itu, lanjut Zainuddin, bagi PAN kritik seharusnya dijawab dengan kinerja dan bukan ancaman penjara.

“Kritik akan kita terima dan kita jawab dengan peningkatan kinerja bukan dengan ancaman penjara,” ungkap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini.

Terhadap masuknya delik penghinaan terhadap lembaga negara dalam RUU KUHP menurut Prof. Zainuddin Maliki diperlukan kajian yang seksama.

“Jangan sampai menjadi pasal karet yang bisa dijadikan obyek politisasi dan alat kriminalisasi oleh pihak-pihak tak  bertanggung jawab yang mencederai demokrasi,” pungkas Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X ini.*[Pan/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version