View Full Version
Kamis, 02 Oct 2014

Mencari Menteri Koperasi dan UKM

JAKARTA (voa-islam.com) - Sebanyak 100 juta dari 250 juta rakyat Indonesia yang terlibat dalam Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan mayoritas mutlak muslim, hari-hari ini menanti-nanti dan berharap-harap cemas siapa yang bakal ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Koperasi dan UKM. Sebab mereka berharap nantinya Menteri Koperasi dan UKM yang baru benar-benar pro koperasi dan para pengusaha kecil dan menengah tersebut.
 
Pasalnya, selama ini sudah terbukti Koperasi dan UKM mampu bertahan dari berbagai terjangan badai krisis ekonomi dan moneter tahun 1997 dan 2008 lalu, sementara para konglomerat hitam pemilik perusahaaan raksasa justru sama gulung tikar bahkan kabur ke negeri leluhurnya karena menanggung hutang segunung  kepada rakyat Indonesia yang berupa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 650 triliun tersebut.
 
Jika pemerintah Presiden Jokowi nantinya pro Koperasi dan UKM serta berusaha untuk membesarkannya, maka lambat atau cepat angka kemiskinan di Indonesia akan berhasil diturunkan menjadi dibawah 10 persen dari sekarang 16 persen atau 28,6 juta orang  dari total jumlah penduduk.   Menurut Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, bila dua tahun lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta unit usaha.  Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja.
 
Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit usaha,  maka tenaga kerja yang terserap bertambah menjadi 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8 persen menjadi 5 persen dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini mencerminkan peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor riil.
 
Para pelaku sektor riil termasuk UKM berharap kebijakan Menteri Koperasi dan UKM yang baru nanti  tetap menjadikan Koperasi sebagai tonggak utama ekonomi bagi para pelaku usaha kecil dan menengah bahkan soko guru perekonomian nasional, maka dapat diprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia biasa diatas 6 persen pertahun bahkan bisa mendekati satu digit. Hal itu sudah terbukti di China, dimana pemerintahnya sangat pro usaha kecil dan menegah, sehingga perekonomian China berkembang sangat pesat bahkan pernah mencapai 12 persen pertahun. AS sebagai kekuatan utama ekonomi dunia sampai khawatir akan dilibas China dalam perdagangan global.  
 
Sedangkan membangun kekuatan ekonomi koperasi bisa dimulai dari pedesaan, apalagi setelah terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) bisa bersinergi dengan KUD-KUD yang jumlahnya ribuan dan telah menyebar di 81.000 desa di seluruh Indonesia, sehingga akan memunculkan kekuatan ekonomi baru di wilayah pedesaan.Pasalnya,  UU Desa memberikan payung hukum atas BUMDesa sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di desa.

Sebagaimana dimaknai pada pasal 33 UUD 1945, sesungguhnya  esensi koperasi adalah sebuah gerakan sosial yang tidak hanya memiliki pemenuhan kesejahteraan rakyat semata, tapi juga bermanfaat untuk memperkuat basis-basis demokrasi partisipatoris rakyat di desa. Apalagi pada UU Desa juga disebutkan anggraan tiap desa akan dipatok sebesar Rp 1,4 miliar per tahun. Seharusnya minimal 20 persen anggaran itu bisa digunakan untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan koperasi.Jadi jangan hanya digunakan untuk pembangunan fisik semata apalagi jadi bancakan sehingga sebagian masuk kantong aparat desa.

Sebagai negara besar dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia setelah China, India dan AS, maka Indonesia membutuhkan kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor riil. Investasi swasta termasuk swasta asing perlu diarahkan pada penanaman modal di sektor riil bukan sektor non riil. Aliran dana investasi yang berupa ‘hot money' termasuk dlaam bursa saham hanya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semu dan rentan terhadap gejolak politik internasional maupun dalam negeri. Jika ini terjadi maka dapat mengganggu perekonomian bangsa secara keseluruhan dan sektor Koperasi dan UKM yang akan menerima pukulan pertamanya.
 
Untuk itu Menteri Koperasi dan UKM yang baru harus memiliki beberapa persyaratan:
 
Pertama, harus seorang tokoh yang selama ini mengabdikan hidupnya hanya untuk membesarkan Koperasi dan UKM di Indonesia serta beragama Islam. Sebab mayoritas mutlak anggota Koperasi dan pelaku UKM adalah umat Islam.
 
Kedua, profesional di bidang Koperasi dan UKM, sehingga jangan sampai tokoh parpol yang hanya mengerti politik dijadikan Menteri Koperasi dan UKM.
 
Ketiga, harus jelas visi dan misinya untuk membesarkan Koperasi dan UKM.
 
Keempat, harus benar-benar bersih masa lalunya dari berbagai kasus dan skandal termasuk kasus korupsi dan skandal BLBI atau skandal-skandal lainnya. [Abdul Halim/Voa-Islam.Com]
 

latestnews

View Full Version