JAKARTA (voa-islam.com) - Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan bahwa Ketua Umum MUI KH Maruf Amin mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal yang akan dilakukan oleh pemerintah.
"Sama sekali tidak ada keberatan dari MUI untuk mengalihkan program sertifikasi tersebut," terang Nur Syam usai menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam di Jakarta, Rabu (14/12) lalu.
Sejumlah pembicara hadir dalam FGD ini, yaitu: Ketua MUI dan Rois Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Maruf Amin, Direktur LPP POM Dr. Lukman Hakim, Kepala Badan Standardisasi Nasional/Komite Akreditasi Nasional (BSN/KAN) Prof. Dr. Bambang Prasetya, serta Deputi Bidang Penerangan Standard dan Akreditasi BSN Kukuh S. Ahmad. Ikut hadir juga Direktur Urais-Binsyar Muhammad Thambrin, Ketua KPAI Dr. Asrarun Niam, dan sejumlah peserta lainnya.
Nur Syam menegaskan bahwa kerjasama antara BPJPH dengan MUI dan BSN sangat penting dalam kerangka percepatan pelaksanaan sertifikasi. FGD ini juga menyetujui usulan Kyai Ma'ruf agar selama masa transisi, sertifikasi halal tetap dilakukan oleh MUI sehingga tidak ada kemandekan
FGD tentang Jaminan Produk Halal (JPH) antara pihak Pemerintah (Kemenag) dan MUI ini merupakan acara kali pertama pasca diterbitkannya UU No. 34 Tahun 2014 tentang JPH. Karenanya, Nur Syam menilai FGD ini strategis dalam kerangka menyamakan wawasan mengenai bagaimana penyelenggaraan jaminan produk halal ke depan.
Menurut Nur Syam, dalam FGD tersebut, KH Ma'ruf menjelaskan bahwa MUI melakukan program sertifikasi halal karena mendapat tugas pemerintah. Karenanya, ketika sesuai dengan regulasi, program sertifikasi halal harus dilakukan oleh pemerintah, maka tidak ada alasan mencegah atau menolaknya.
"Beliau (Kyai Ma'ruf) menyatakan, tidak benar jika ada anggapan bahwa MUI keberatan untuk mengalihkan sertifikasi halal kepada pemerintah," kata Nur Syam dilansir dari laman resmi Kemenag.
Kyai Maruf, lanjut Nur Syam justru berharap agar setelah program sertifikasi halal dilakukan pemerintah, maka harus lebih banyak produk yang dapat disertifikasi, kualitas laboratoriumnya juga lebih baik sehingga mampu menjangkau produk-produk yang perlu disertifikasi. Selain itu, Rois Am PBNU ini berpesan agar apa yang telah dilakukan MUI selama 20 tahun untuk program sertifikasi dapat diteruskan, baik dari sisi sistem, baik informasi dan mekanismenya, standarisasi dan tekniknya, sehingga ke depan pemerintah tinggal melanjutkan pengalaman MUI dalam program sertifikasi halal.
UU No 34 Tahun 2014 tentang JPH memberikan mandat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Sementara selama ini penyelenggara jaminan produk halal adalah MUI, sebagai lembaga keagamaan yang diberi kewenangan oleh pemerintah selaku penyelenggara jaminan produk halal.
Akan hal ini, Nur Syam menegaskan bahwa kerjasama antara BPJPH dengan MUI dan BSN sangat penting dalam kerangka percepatan pelaksanaan sertifikasi. FGD ini juga menyetujui usulan Kyai Ma'ruf agar selama masa transisi, sertifikasi halal tetap dilakukan oleh MUI sehingga tidak ada kemandekan. [syahid/voa-islam.com]