View Full Version
Rabu, 01 Jul 2020

Tidak Sekedar Program OPOP, Pengasuh Ponpes Harapkan Adanya Asosiasi Ekonomi Pesantren

BANDUNG (voa-islam.com) - Para pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat mengharapkan upaya nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat  dalam pengembangan pesantren.

Tidak sekadar mengusung program One Pesantren One Product (OPOP) yang digulirkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, melainkan adanya asosiasi ekonomi pesantren.

Hal tersebut diungkapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat Asep Wahyuwijaya saat melakukan kunjungan kerja ke beberapa pondok pesantren di Jawa Barat.

Kunjungan kerja digelar Pansus VII DPRD sebagai tindak lanjut pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pengembangan pesantren di Jawa Barat.

“Dari hasil silaturahmi dengan beberapa pengurus pondok pesantren di Jawa Barat, dalam memperkaya materi dan substansi Raperda Pengembangan Pesantren ini, kami mendapatkan masukan dari para pengurus pondok pesantren. Keinginan para pengurus pesantren ini justru ingin menjadikan pesantren. mandiri secara ekonomi, sekaligus dapat menjadi pusat perputaran ekonomi umat dengan membentuk semacam serikat atau asosiasi ekonomi pesantren,” ungkap Asep di Bandung, Selasa 30 Juni 2020.

Dengan adanya masukan dan harapan para pengurus pondok pesantren ini, lanjut Asep, diharapkan dapat diakomodir dalam Peraturan Daerah Pengembangan Pesantren di Jawa Barat.

Pasalnya, kata dia, pemberdayaan ekonomi di pondok pesantren ini menjadi salah satu isu strategis dalam pengembangan pesantren. Hal itu pun seharusnya dapat segera difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, dari berbagai upaya pengembangan pesantren.yang dituangkan dalam raperda ini, kata Asep, justru pihaknya menemukan persoalan baru. Raperda pengembangan pesantren tidak bisa segera disahkan menjadi perda. Alasannya, kata Asep, saat ini masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang 18 tahun 2019 tentang pesantren.

“Secara yuridis, meskipun Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren telah disahkan menjadi undang-undang, namun raperda tentang penyelenggaraan pesantren ini tidak bisa dengan segera dan serta merta menjadi perda. Hal itu karena kewenangannya masih ada di pemerintah pusat dalam hal ini di Kementerian Agama,” tutur Asep seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Sebagai dasar dari pelaksanaan otonomi daerah, lanjut dia, urusan kewenangan pemerintahan konkuren sudah dibagi dalam Undang-undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam lampiran undang-undang tersebut, kata dia, urusan pesantren itu masih menjadi domainnya pemerintah pusat.

“Namun, jika merujuk pada Pasal 15 ayat (3) undang-undang tentang pemerintahan daerah, itu bisa saja ada kewenangan yang dibagikan ke pemerintah daerah asal ada Peraturan Presiden. Nah, ternyata, Undang-undang Pesantren pun mengamanatkan perlunya Perpres agar undang-undang tersebut bisa segera berlaku dengan efektif,” ucap dia

Dengan demikian, kata Asep, maka terkait dengan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pesantren ini, pengesahan raperda pengembangan pesantren ini harus menunggu terbitnya Perpres terlebih dahulu sebelum dapat disahkan menjadi Perda Pengembangan Pesantren. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version