View Full Version
Ahad, 27 Sep 2020

ATSI Dukung Pemerintah Beri Bantuan Kuota Internet untuk PJJ

JAKARTA (voa-islam.com) - Operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah berupa bantuan kuota internet untuk menyokong Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dalam keterangan resmi, Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan bahwa saat ini PJJ merupakan salah satu solusi terbaik guna memastikan keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi COVID-19.

"ATSI menyadari koneksi internet berperan penting dalam penyelenggaraan program tersebut, dan sepenuhnya mendukung pemerintah supaya pendidikan tetap bisa berjalan dengan lancar di seluruh wilayah Republik Indonesia," ujar dia seperti dikutip dari inilah.com.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Jumat (25/9/2020) meluncurkan program bantuan kuota internet untuk pelajar dan pengajar di Indonesia, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga mahasiswa.

Pemerintah akan memberikan kuota sebesar 20GB per bulan untuk peserta didik PAUD, 35GB per bulan untuk pelajar SD-SMA dan 42GB untuk pengajar PAUD, SD, hingga SMA.

Sementara itu, mahasiswa dan dosen akan diberikan bantuan kuota sebesar 50GB per bulan.

Data internet yang diberikan dibagi menjadi kuota umum, untuk akses ke semua aplikasi, dan kuota belajar untuk akses ke aplikasi belajar tertentu.

Kuota tersebut akan diberikan mulai September hingga Desember 2020, untuk nomor ponsel Telkomsel, Indosat Ooreedoo, XL Axiata, 3 (Tri), dan Smartfren.

Bantuan tersebut diberikan dalam dua tahap setiap bulan. Untuk bulan pertama pada 22-24 September dan 28-30 September 2020. Pada bulan kedua, data internet akan didistribusikan pada 22-24 Oktober dan 28-30 Oktober 2020.

Untuk bulan ketiga dan keempat, operator seluler akan mengirim kuota bantuan secara bersamaan, yaitu 22-24 November dan 28-30 November 2020.

Pengadaan kuota data internet dari operator seluler menggunakan tarif yang diatur melalui kebijakan Kemendikbud, kata ATSI dalam keterangan tersebut.

Penyaluran, pihak yang menerima, dan hal teknis terkait bantuan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Selain bantuan kuota internet lewat pemerintah, operator seluler juga mengadakan inisiatif paket internet harga terjangkau untuk pelajar. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version