DUBLIN (voa-islam.com) - Regulator perlindungan data di Irlandia, Data Protection Commission (DPC), akan menyelidiki Facebook Inc untuk kasus data 533 juta pengguna jejaring sosial tersebut yang terekspos ke publik.
Setelah mempertimbangkan klarifikasi dari Facebook, DPC melihat kemungkinan satu atau lebih pelanggaran terhadap regulasi perlindungan data Uni Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR).
Menurut DPC, set data tersebut dipublikasikan pada 2018 dan 2019, berasal dari informasi publik di situs Facebook.
Facebook menyatakan kejadian tersebut berlangsung pada Juni 2017 dan April 2018, ketika GDPR belum berlaku. Data yang muncul belakangan, menurut Facebook, berupa gabungan dari data 2018 dan informasi tambahan, yang mungkin berasal dari periode berikutnya.
Juru bicara Facebook menyatakan mereka bekerja sama secara penuh terkait penyelidikan tersebut. Menurut Facebook, penyelidikan tersebut berhubungan dengan fitur yang membantu pengguna untuk menemukan lebih banyak koneksi.
"Fitur ini adalah umum di beberapa aplikasi. Kami akan menjelaskan ke mereka dan perlindungan apa yang kami lakukan," kata juru bicara Facebook, seperti dilansir Reuters.
DPC meluncurkan lebih dari 27 penyelidikan besar untuk perusahaan teknologi asal AS tahun lalu, 14 di antaranya untuk Facebook, juga WhatsApp dan Instagram.
DPC merupakan regulator utama untuk perusahaan teknologi di Uni Eropa berdasarkan GDPR. [syahid/voa-islam.com]
sumber: inilah.com