View Full Version
Selasa, 02 Aug 2022

Judi Online ‘Dilegalkan’ Kominfo, Pengamat TI: Jangan Sampai Terjebak

JAKARTA (voa-islam.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs Steam imbas aturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Meski begitu masih terdapat situs judi yang masih bisa diakses bahkan telah terdaftar resmi di PSE Kominfo.

Pengamat TI dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi meminta pemerintah jangan sampai abai terkait situs judi online tersebut.

“Kominfo jangan sampai terjebak melegalkan hal yang melanggar hukum untuk kemudian menerima pendaftaran mereka,” ungkap Heru seperti dikutip dari inilah.com, Sabtu (30/07).

Lebih lanjut Heru mengatakan bagi yang tidak daftar online, harus dibuka secara transparan ke publik pendaftaran perusahaan yang mendaftar offline.

“Harusnya tidak ada alasan layanannya banyak sehingga tidak bisa daftar online, padahal kan perusahaan semacam Google bukan perusahaan yang asing dalam hal penggunaan layanan online,” Katanya..

Berdasarkan temuan warganet, situs resmi Kominfo mengizinkan game judi untuk mendaftarkan diri sebagai PSE. Akun @inayma menemukan bahwa game Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Domino Qiu Qiu dan situs Top fun telah terdaftar sebagai PSE di situs resmi Kominfo.

Peraturan pendaftaran PSE sendiri mewajibkan perusahaan pengembang dan penerbit game untuk mendaftar melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Jika pengembang telah terdaftar, mereka mendapatkan surat izin resmi dari pemerintah untuk mengoperasikan game-nya di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, beberapa waktu lalu telah konteks ini hanya pendaftaran, perseroan tanpa pandang bulu, pilah pilih untuk semuanya.

“Untuk perusahaan PSE lingkup privat domestik, internasional, investasi di dalam negeri maupun lingkup PSE privat foreign investment,” ujarnya.

Terkait situs judi online, Johnny menegaskan, perusahaan yang melanggar hukum mulai dari perjudian, pornografi, perdagangan ilegal dalam undang-undang tidak diperbolehkan.

“Oleh karena itu, semua menjadi bagian pekerjaan Kominfo untuk melakukan proses blokir dan take down,” katanya. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version