View Full Version
Kamis, 13 Nov 2014

Ust. Dipo Azhari Lamongan: Kasus Ahok Bukan Sekedar Problem Jakarta, Tapi Umat Islam

LAMONGAN (voa-islam.com) - Dalam benak Koalisi Indonesia Hebat, menjadi Gubernur Jakarta adalah Hak Ahok. Pasalnya Ahok adalah pasangan Jokowi yang kini menjadi Presiden, hal ini berladaskan pada pasal 203 ayat 1 Bab Peralihan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Ayat 1 berbunyi, dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan wali kota yang diangkat berdasar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, Wagub, Wabup, dan Wawali akan menggantikan sampai berakhirnya masa jabatan. Karenanya KIH sangat kekeh dengan pendapatnya bahwa tidak perlunya ada keraguan untuk melantik Ahok menjadi Gubernur Jakarta hingga massa jabatan habis.

Akan tetapi Koalisi Merah Putih berbeda pandang, pasal 174 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan, wakil kepala daerah yang akan naik menjadi kepala daerah harus melalui mekanisme di DPRD. Berangkat dari sinilah KMP juga tetap mempertahankan pendapatnya.

Meski akhirnya antara KIH dan KMP sama sama sepakat untuk minta keterangan secara resmi kepada Mahkamah Agung, guna menerangkan dua Pasal yang terkesan bertentangan. AKibatnya, pelantikan Ahok untuk menjadi gubernur haruslah menunggu keputusan dari MA.

Terlepas dari itu semua, Syariah Islam telah menentukan aturan dalam Kepemimpinan. Bahwa Haram umat islam dipimpin oleh seorang kafir. Hal inilah yang menjadi pegangan Umat Islam Indonesia meolak kepemimpinan Ahok untuk Jakarta.

Pasalnya Ahok adalah Cina Kafir Kristen dan bukan warga Jakarta. Selain itu, Ahok juga dikenal arogan, suka berkata kasar, dan kurang beradab dalam menjaga toleransi beragama. Hal itu terlihat jelas dan nyata, statmen dan kebijakan Ahok banyak merugikan umat Islam. Jikalau tidak dihadang dan diamputasi maka Ahok akan bertindak lebih arogan dan brutal terhadap umat Islam. Maka bangkitnya semangat umat Islam se Indonesia serta dukungan tokoh di daerah juga perlu untuk membuka cakrawala politik dewasa ini.

Ustadz Abu Azzam Azhari Dipo Kusumo, Pimpinan Pondok Pesantren Putri Al Ikhlas Lamongan dengan tegas memberikan dukungan kepada FPI serta memberikan pernyataan sikap yang tegas bahwa haram kaum muslimin di Pimpin orang kafir.

Hal itu di sampaikan kepada reporter voa-islam.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/11/2014) kemarin.

“Jadi haram hukumnya menerima pemimpin kafir siapapun orangnya. Kafir dalam pengertian ini selain islam. Itu yang pertama. Oleh sebab itu jangan sampai melakukan tindakan haram karena itu akan menjauhkan keberkahan Allah dan bila ketidak keberkahan Allah itu jauh maka akan mendatangkan laknat. Bisa juga akan melanggengkan bencana yang selama ini bersahabat dengan Indonesia” ujar beliau.

Ustadz yang juga Alumni Mahad al-Mukmin, Ngruki, Solo ini juga menambahkan “itu menjadi sesuatu yang wajib di perjuangkan umat Islam dalam hal ini, wajib bersatu padu , Kasus Ahok ini bukan sekedar Problem Jakarta, Tapi Umat Islam se Indonesia , jadi apa yang di laksanakan aksi oleh FPI bisa berjalan dan berhasil sebagai harapan kita.”

Terakhir beliau menghimbau kepada umat Islam baik dari ulama atau pun semua aktivis, “karena itu siapapun yang membaca pernyataan harus memberikan dukungan untuk upaya agar umat islam Indonesia tidak di pimpin oleh tirani kafir minoritas. Kalau ini terjadi maka siap-siap dipimpin tirani minoritas. Dan itu sudah kita rasakan sebagaiana di Solo.”

Semoga Allah bukakan jalan para pejuang Islam terkhusus FPI yang kali ini berjibaku berjuang untuk menghadang kekuatan politik kafir di Jakarta. [PurWD/Protonema/voa-islam]


latestnews

View Full Version