View Full Version
Kamis, 11 Dec 2014

Hukuman Cambuk di Ponpes dan Tantangan Penerapan Syariat Islam

Sahabat VOA-Islam...

Media televisi dua hari belakangan menayangkan video terkait hukuman cambuk yang dipraktekkan di pondok pesantren Al Urwatul Wutsqo yang menghukum santrinya yang melakukan pelanggaran syar’i yang dilarang dalam Islam seperti berzina, minum khamr. Hal ini di benarkan oleh pengasuh pondok pesantren Al Urwatul Wutsqo Kyai M. Qoyim yang telah menghukum santrinya yang kedapatan minum minuman keras di pondok (news.detik.com, 8 Desember 2014).

Hukuman cambuk di pondok ini sudah berjalan sejak pondok Al Urwatul Wutsqo berdiri atau tepatnya sejak tahun 1990. Pihak pondok pesantren mengatakan hukuman ini diberikan agar terjadi efek jera para santri untuk tidak melakukan pelanggaran syar’i yang dilarang dalam Islam. Sebuah tujuan yang sangat baik yang bisa dipenuhi dalam hukum Islam yang sekarang tidak kita temui dalam hukum positif yang berlaku di bangsa ini. Kita lihat bangsa ini begitu sulit memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan untuk tidak mengulangi perbuatan jahatnya kembali. Seorang koruptor yang dihukum dengan hukum positif bangsa ini tidak menemui efek jera bahkan dia akan mengulangi perbuatan tersebut kembali.

Dalam ilmu hukum, khususnya pandangan legalistik – positivistik bahwa hukum bermuatan sangsi bagi pihak yang melanggar aturan yang berlaku. Keberadaan sangsi pidana tersebut berkaitan dengan pemahaman hukum haruslah mampu memberikan efek Jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan (pelanggar hukum). Ketiadaan efek jera dalam penegakan hukum memunculkan pertanyaan masih efektifkah penegakan hukum ? (Yakub Adi Krisanto, Quo Vadis Undang Undang Tidak Menjerakan )

Sehingga semangat pondok pesantren Al Urwatul Wutsqo yang menghukum santrinya yang minum minuman keras dengan hukum cambuk yang merupakan aplikasi dari hukum islam patut di acungi jempol bahkan diapresiasi oleh pemerintah karena akan melahirkan generasi – generasi yang baik yang akan bermanfaat buat bangsa ini ke depan. Terlebih hukum Islam yang dalam teori dan prakteknya akan membawa kemaslahatan buat bangsa ini, seharusnya bukan hanya pondok pesantren Al Urwatul Wutsqo saja yang mengadopsi hukum Islam ini namun seluruh lembaga pendidikan yang ada di Indonesia sehingga generasi kedepan adalah generasi yang memiliki akhlak yang baik yang siap membangun bangsa ini.

Dan semangat penegakan syariat Islam ini tentunya bukan milik pondok pesantren saja yang mendidik para santrinya namun juga harus menjadi milik lembaga, ormas islam, menjadi kebutuhan seluruh umat Islam di negeri ini bahkan bangsa ini melalui sistem perundang – undangannya. Terlebih jika dikaitkan dengan nilai keimanan kita sebagai seorang muslim yang harus menerima hukum islam.

Allah SWT mengingatkan kita dengan sebuah kalimat di dalam Al Qur’an :

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka. ialah ucapan. "Kami mendengar, dan Kami patuh". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51).

Penulis: Ahmad Fatih (Jubir Jamaah Anshorus Syariah)

AKARTA (Ansharusyariah.com) Media televisi dua hari belakangan menayangkan video terkait hukuman cambuk yang dipraktekkan di pondok pesantren Al Urwatul Wutsqo yang menghukum santrinya yang melakukan pelanggaran syar’i yang dilarang dalam Islam seperti berzina, minum khamr. Hal ini di benarkan oleh pengasuh pondok pesantren Al Urwatul Wutsqo Kyai M. Qoyim yang telah menghukum santrinya yang kedapatan minum minuman keras di pondok (news.detik.com , 8 Desember 2014).

Hukuman cambuk di pondok ini sudah berjalan sejak pondok Al Urwatul Wutsqo berdiri atau tepatnya sejak tahun 1990. Pihak pondok pesantren mengatakan hukuman ini diberikan agar terjadi efek jera para santri untuk tidak melakukan pelanggaran syar’i yang dilarang dalam Islam. Sebuah tujuan yang sangat baik yang bisa dipenuhi dalam hukum Islam yang sekarang tidak kita temui dalam hukum positif yang berlaku di bangsa ini. Kita lihat bangsa ini begitu sulit memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan untuk tidak mengulangi perbuatan jahatnya kembali. Seorang koruptor yang dihukum dengan hukum positif bangsa ini tidak menemui efek jera bahkan dia akan mengulangi perbuatan tersebut kembali.

Dalam ilmu hukum, khususnya pandangan legalistic – positivistic bahwa hukum bermuatan sangsi bagi pihak yang melanggar aturan yang berlaku. Keberadaan sangsi pidana tersebut berkaitan dengan pemahaman hukum haruslah mampu memberikan efek Jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan (pelanggar hukum). Ketiadaan efek jera dalam penegakan hukum memunculkan pertanyaan masih efektifkah penegakan hukum ? (Yakub Adi Krisanto, Quo Vadis Undang Undang Tidak Menjerakan )

Sehingga semangat pondok pesantren Al Urwatul Wutsqo yang menghukum santrinya yang minum minuman keras dengan hukum cambuk yang merupakan aplikasi dari hukum islam patut di acungi jempol bahkan diapresiasi oleh pemerintah karena akan melahirkan generasi – generasi yang baik yang akan bermanfaat buat bangsa ini ke depan. Terlebih hukum Islam yang dalam teori dan prakteknya akan membawa kemaslahatan buat bangsa ini, seharusnya bukan hanya pondok pesantren Al Urwatul Wutsqo saja yang mengadopsi hukum Islam ini namun seluruh lembaga pendidikan yang ada di Indonesia sehingga generasi kedepan adalah generasi yang memiliki akhlak yang baik yang siap membangun bangsa ini.

Dan semangat penegakan syariat Islam ini tentunya bukan milik pondok pesantren saja yang mendidik para santrinya namun juga harus menjadi milik lembaga, ormas islam, menjadi kebutuhan seluruh umat Islam di negeri ini bahkan bangsa ini melalui sistem perundang – undangannya. Terlebih jika dikaitkan dengan nilai keimanan kita sebagai seorang muslim yang harus menerima hukum islam.

Allah SWT mengingatkan kita dengan sebuah kalimat di dalam Al Qur’an :

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka. ialah ucapan. "Kami mendengar, dan Kami patuh". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51) 

- See more at: http://www.ansharusyariah.com/read/artikel/434/hukuman-cambuk-di-ponpes-dan-tantangan-penerapan-syariat-islam/#sthash.lhwpKQjN.dpuf

latestnews

View Full Version