View Full Version
Selasa, 07 Jul 2020

Mengapa Anies Keluarkan Pergub Baru Reklamasi?

 

Oleh:

Tony Rosyid || Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

 

Kok ada reklamasi baru? Bukannya Anies menentang reklamasi? Bahkan menghentikan reklamasi yang menjadi salah satu janji politiknya? Mengapa sekarang justru keluarin Pergub untuk reklamasi?

Publik pun ramai menanggapi keluarnya Pergub tentang reklamasi tersebut. Publik tentu saja mempertanyakan kebijakan Anies yang tidak lagi konsisten dengan janji-janji kampanye. Sebab waktu kampanye, Anies berjanji menentang reklamasi, jika terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Masyarakat bahkan telah siap untuk menggelar demo. Sebab Anies dianggap nggak lagi konsisten. Tidak seiya sekata antara janji kampanye dengan kebijakan di lapangan. Janjinya menentang. Eh, setelah terpilih malah melakukan rekalamasi. Keluarlah Pergub tentang reklamasi di Ancol.

Cerita awalnya begini. Pada tahun 2009, ada keputusan untuk mengeruk 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta. Kenapa harus dikeruk? Alasannya untuk mengurangi banjir di Jakarta. Sudah sebelas tahun kegiatan tersebut berjalan.

Kemana saja tanah hasil kerukan 5 waduk dan 13 sungai tersebut dibuang? Ternyata ke pantai utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola oleh Taman Impian Jaya Ancol.

Saat ini, kurang lebih ada 20 hektare “Tanah Timbul” di Ancol Timur. Itu hasil dari pembuangan lumpur sungai yang sudah bertahan-tahun dikeruk. Dari pada tanah lumpur itu bercecer kemana-mana, dan justru merusak ekosistem laut secara masif, maka perlu ada penertiban. Tentu harus dengan mempertimbangkan hasil kajian dampak dan manfaatnya.

Setelah dilakukan kajian. Diantaranya yang terkait dengan penanggulangan dampak banjir, pemanasan global, pengambilan material perluasan kawasan, prasarana dasar, dampak lingkungan dan sejenisnya, maka diputuskan untuk memanfaatkan timbunan lumpur yang sudah ada itu. Dimanfaatkan sebagai lokasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol.

Jika semula “Tanah Timbul” yang sudah mencapai 20 hektare itu dibiarkan begitu saja. Padahal tenah itu akan terus bertambah seiring dengan proses terus-menerus pembuangan hasil kerukan lumpur di 5 danau dan 13 sungai sebagai pengendalian banjir di Jakarta. Maka akan jauh lebih teratur, rapi dan bermanfaat jika ditertibkan.

Cara menertibkannya dengan merapikan tumpukan “Tanah Timbul” tersebut menjadi daratan yang rapi. Yang bisa dimanfaatkan untuk bangunan maupun wisata. Untuk melakukan penertiban ini, tentu perlu legalitas. Untuk itu, ditertibkanlah Pergub untuk mengelolanya.

Penetapan lokasi ini berpegang pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT. Pembangunan Jaya Ancol pada tahun 2009 untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 120 hektare. Ingat, suah dari tahun 2009. Sudah sejak sebelas tahun yang lalu.

Akan digunakan untuk apa saja? Salah satunya adalah untuk lahan museum Rasulullah. Yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan di bulan Februari lalu. Jadi, perluasan Taman Impian Jaya Ancol ini terkait dengan pengendalian banjir di Jakarta. Bukan asal reklamasi.

Reklamasi ini sifatnya lebih menertibkan, merapikan, memanfaatkan dan memberi dasar hukum. Ada tidaknya perluasan Ancol, pembuangan lumpur hasil kerukan 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta, akan terus berjalan dan memadati laut sebelah Timur dan Barat Ancol. Tahun demi tahun.

Jika “Tanah Timbul” tak dirapikan, maka akan terjadi reklamasi alami tanpa memberi manfaat apapun, kecuali hanya mengganggu ekosistem. Juga akan menggangu pemandangan mata para nelayah dan kenyamanan wisatawan.

Jadi, kalau ada yang berimajinasi bahwa penertiban “Tanah Timbul” yang nempel dengan pesisir Timur dan Barat Ancol ini sama dengan reklamasi 13 pulau yang dihentikan gubernur DKI, ya itu sih lebay saja. Mari buka dan lihat data baik-baik. Supaya lebih detil dan lengkap. Biar tak masuk dalam barisan salah paham.*


latestnews

View Full Version