View Full Version
Sabtu, 21 Nov 2020

Mendagri Tito Ambil Wewenang DPRD dan Mahkamah Agung?

 

Oleh:

Tony Rosyid || Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

 

MASA pandemi corona memberi ruang pemerintahdan DPR untuk membuat UU kontroversial. Perppu Corona (No 1/2020) yang diperkuat men jadi UU No 2/2020 telah memberi kebebasan untuk menggunakan anggaran Rp 905 triliun tanpa bisa dituntut secara pidana, perdata dan TUN. Huebat kan!

Selain UU Corona, lahir pula UU Minerba. Lagi-lagi, UU ini kontroversial. Sebab, sejumlah pasal dianggap berpotensi merugikan rakyat. Misalnya, terkait kewenangan membuka lahan tambang dengan cara membakar hutan. Selama ini, masyarakat di sekitar hutan banyak direpotkan oleh kebakaran lahan. Sekarang, UU Minerba justru membolehkannya. Kacau-balau kan?

Sempat juga RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akan disahkan. RUU yang dicurigai berhaluan komunis ini akhirnya ditunda setelah mendapat penolakan masif, terutama dari MUI dan ratusan ormas-ormas Islam. Meski tetap ada ruang untuk dibahas kembali dan disahkan di kemudian hari. Sebab, RUU ini belum dicabut dari Prolegnas Prioritas DPR.

Yang terkini adalah UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski dianggap cacat formil dan materiil, tetap saja disahkan. Presiden pun menandatangani, meski draft UU itu masih bermasalah. Ini bukan saja telah  memperlihakan tata kelola negara kacau-balau. Tetapi juga amburadul.

Mengapa sejumlah UU tersebut kontroversial? Terutama karena kelahirannya tidak melibatkan rakyat dalam proses pembahasan. Terkait masalah ini, pandemi corona selalu dijadikan alasan. Pembahasan dipercepat. Nampak kerja yang super kilat. Lalu disahkan dengan tergesa-gesa. Bahkan banyak anggota fraksi yang belum sempat membaca. Semoga Pak Presiden sudah baca sebelum beliau tanda tangan.

Segala bentuk protes yang melibatkan massa dilarang. Setidaknya dihalang-halangi dan dihambat karena alasan pandemi corona. Melanggar protokol kesehatan, katanya. Klise dan mengada-ada saja. Karena penghadangan massa juga sering terjadi sebelum pandemi.

Akhir-akhir ini, PSBB diperketat. Kapolri bahkan memberhentikan dua Kapolda, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat. Juga dua Kapolres, yaitu Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor. Mereka dianggap tidak tegas terhadap adanya kerumunan. Kerumunan siapa? Masyarakat tahu jawabannya.

Mendagri Tito Karnavian juga memberi instruksi bahkan mengancam akan memecat kepala daerah yang membiarkan terjadinya kerumunan di wilayahnya. Publik bertanya, mengapa mendadak semua pejabat bicara PSBB diperketat? Bukannya selama ini program “New Normal” yang dielu-elukan dan dipercaya sebagai malaikat penolong?

Anehnya, kepala daerah yang berupaya untuk menerapkan PSBB dengan ketat, malah dikritik dan diberi peringatan. Dianggap sok-sokan. Dituduh menghambat pertumbuhan ekonomi yang sedang berupaya dinormalkan. Mengapa sekarang berbalik? Ada apa Pak Tito? Pemerintah ko pagi tempe, sore dele?

Anies Baswedan, Gubernur DKI yang dari awal konsen untuk usulkan karantina wilayah dan PSBB ketat, justru selalu menghadapi penolakan. Sekarang, ketika kerumunan terjadi dimana-mana, Anies justru dipanggil Polda Metro Jaya karena dicurigai membiarkan kerumunan.

Tidak saja panggilan Polda, bahkan Mendagri menyinggung soal pemecatan. Ngeri bangat! Mendagri pun akhirnya mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 mengenai kewajiban kepala daerah menerapkan protokol kesehatan. Apakah instruksi ini bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah?

Tentu tidak Pak Tito! Urusan copot kepala daerah tetap mengacu pada UU No 23 Tahun 2014. Bukan urusannya Mendagri Pak Tito. Itu urusannya DPRD dan Mahkamah Agung. Memangngnya Mendagri Pak Tito mau ambil alih juga kewenangan DPRD dan Mahkamah Agung?

Sebaiknya Mendagri Tito baca lagi berulang-ulang UU Nomor 23/2014 tersebut. Kelihatannya kalau Mendagri Tito tidak memahami ruhnya UU Nomor 23/2014. Sebab di UU itu, kepala daerah dipilih oleh rakyat. Hanya rakyat yang bisa mencabut mandatnya. Bukan presiden. Apalagi cuma Mendagri.

Rakyatlah, melalui perwakilan di DPRD, yang bisa memberhentikan bupati, walikota dan gubernur. Itu pun dengan catatan DPRD harus punya cukup alasan jika ingin melakukan impeachmen terhadap kepala daerah. Sebab alasan DPRD itupun akan diuji di Mahkamah Agung (MA).

Sampai di Mahkamag Agung inilah, kepala daerah diberi hak untuk melakukan pembelaan. Prosesnya panjang bangat. Bisa lebih dari setahun. Ayo… Pusing nggak? Tapi kalau Mendagri Tito mau coba, ya silahkan saja. Pada akhirnya rakyat yang akan menilai dan mencatat demokrasi model apa yang sedang dipahami Mendagri Tito Karnavian.

Presiden hanya bisa memberhentikan “sementara” kepala daerah kalau ada usulan dari DPRD dalam hal kepala daerah menjadi terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun. Terjerat kasus korupsi, terorisme atau makar misalnya. Namun, jika tak terbukti di pengadilan, presiden wajib mencabut SK pemberhentiannya itu. Jadi, nggak bisa pakai instruksi Mentdagri aja untuk ancam kepala daerah.

Publik membaca, semua ini hanya akibat dari satu sebab. Apa itu? Kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS). Habib Rizieq dikhawatirkan akan terus melakukan konsolidasi massa. Ini sungguh terkesan sangat politis. Tapi pendekatannya seringkali menggunakan pasal-pasal dalam hukum pidana. Karena, pendekatan hukum ini terbukti memang sangat ampuh dan efektif.

Fokusnya pada Habib Rizieq. Kerumunan apapun, asal tidak terkait Habib Rizieq, selama ini bebas- dan aman-aman saja. Tidak memiliki konsekuensi hukum apa-apa. Parade Merah Putih di Banyumas, Ulang Tahun Ulama di Pekalongan, rombongan ke KPUD di Solo, pengajian dan walimahan di berbagai tempat, selama ini bisa bejalan dengan bebas.

Giliran Habib Rizieq Shihab pulang, dan dijempu oleh ratusan ribu orang, mulailah segala bentuk perlu diberlakukan. Bahkan sangat ketat. Marah sana marah sini. Semua yang terlibat dengan kerumunan massa di sekitar Habib Rizieq menjadi was-was. Begitulah publik memotret situasi sekarang ini.

Selama ini, dengan dalih protokol kesehatan dan aturan PSBB, pemerintah punya alasan kendalikan pengerahan massa. Kalau sifatnya hanya untuk menghindari kerumunan, ini baik dan memang harus dilakukan. Dengan catatan, pertama, ini harus berlaku untuk semua. Tanpa kecuali. Tidak tebang pilih. Mesti adil. Namun, jika ini hanya berlaku untuk mereka yang kontra dan kritis terhadap pemerintah, itu sama saja pembunuhan demokrasi.

Kedua, kewajiban menjalani protokol kesehatan tidak lantas boleh dimanfaatkan pemerintah, atau juga DPR untuk membuat aturan dan kebijakan tanpa melibatkan aspirasi rakyat. Alasan bahwa rakyat nggak boleh berkumpul karena pandemi, tetapi banyak kebijakan yang dibuat tanpa memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat, itu sama saja pembunuhan demokrasi dalam bentuk lain.

Nampaknya, rakyat telah merasakan mati surinya demokrasi selama ini. Apalagi jika setiap aspirasi yang muncul harus berhadapan dengan ancaman pidana. Makin menakutkan saja. Sayangnya, tekanan tidak membuat rakyat tidak semakin takut.

Jangan sampai hukum yang semestinya dibuat untuk melindungi negara dan rakyat justru berubah fungsi jadi musuh demokrasi. Hal ini mesti segera dievaluasi. Jangan gara-gara pandemi, demokrasi mati, dan pemerintah membuat kebijakan semau hati.*


latestnews

View Full Version