South East Asia News

KEBERADAAN penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) yang menjalankan ekosistem haji dan umroh kembali mendapat gangguan setelah Pasal 64 ayat (2) UU 14 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang membagi porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa alokasi 8 persen dari kuota nasional untuk PIHK dinilai diskriminatif, tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan.
read more →