View Full Version

Keberadaan PIHK Dilindungi Konstitusi
KEBERADAAN penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) yang menjalankan ekosistem haji dan umroh kembali mendapat gangguan setelah Pasal 64 ayat (2) UU 14 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji