View Full Version

Kontroversi Penjurian MTQ Semarang: Jawaban ''Tarkhis'' Disebut Salah, Juri Bersikukuh ''Tarqish''
Jawaban ini untuk pertanyaan, "dalam ushul fiqih, dibolehkan makan daging hewan yang diharamkan untuk menolak kelaparan. asal penggunaan barang najis untuk kebutuhan berobat, itu terkategori