View Full Version
Senin, 26 Jul 2021

Sembelih Kambing untuk Menempati Rumah Baru

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Ada tradisi di sebagian masyarakat saat seseorang membangun rumah dan akan menempatinya maka ia sembelih kambing atau hewan sembelihan lainnya. Bagaimana hukum sembelihan semacam ini?

Syaikh Bin Bazz rahimahullah dalam fatawanya berjudul “al-Dzabihah ‘Inda Dukhul al-Dar al-Jadidah” merinci permasalah ini. Pertama, jika maksudnya sebagai syukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas nikmat rumah baru tersebut lalu ia undang saudaranya, kawannya, dan tetangganya untuk makan-makan maka tak mengapa. Boleh. Termasuk bentuk berbuat baik kepada sesama.

Kedua, apabila maksudnya sebagai persembahan kepada jin mengharap penjagaannya atau takut terhadap gangguannya maka tidak boleh. Ini perkara haram. Termasuk syirik yang terkategori dosa besar yang paling besar.

Di sebagian wilayah terdapat tradisi atau kebiasaan apabila seseorang selesai membangun rumah dan siap menempatinya maka ia membuat acara-acara tasyakuran dengan menyembelih kambing untuk disantap bersama dengan saudara, kawan, dan tetangganya. Ini termasuk bentuk syukur kepada Allah atas nikmat dan kebahagiaan yang dirasakan. Tentu ini terpuji dan baik.

[Baca: Apa Doa Saat Menempati Rumah Kontrakan Baru?]

Apabila motif menyembelih ini berasal dari keyakinan buruk untuk jin atau agar jin-jin tidak mengganggunya maka sembelihan ini haram. Termasuk dosa besar yang merusak iman dan menghapuskan pahala amal. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version