View Full Version
Kamis, 20 Mar 2014

Ritual Kesyirikan untuk Menang dalam Sistem Syirik Demokrasi

Menjelang ajang pemilihan umum di negeri ini, seperti biasa, dari periode ke periode tidak pernah lepas dari ritual- ritual aneh bin syirik yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif, yudikatif dan eksekutif yang berambisi untuk menduduki kursi kekuasaan.

Ada yang bersemedi di gua, berendam di sungai,dan ritual aneh lainnya.Tidak sedikit pula yang mendatangi thaghut dukun untuk meminta bantuan setan agar dimenangkan dalam ajang pemilihan. Laa Haulla wa laa quwwata ‘illa billah...

Wahai kalian, Perhatikanlah Sabda Rasul Shalallahu’alaihi wa Sallamberikut ini:

Dari Imron ain Hushain Radhiallahu’anhu ia berkata, Rasululloh Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “bukan dari golongan kami orang yang menentukan nasib sial dan untung berdasarkan burung dan lainnya, yang bertanya dan yang menyampaikannya, atau yang melakukan praktek dukun dan yang didukuni atau yang menyihir atau yang meminta bantuan sihir, dan barang siapa yang mendatangi kahin (dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir pada apa yang diturunkan kepada Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam.” ( HR. Bazzar dengan sanad Jayyid)

Dan Firman Allah Rabbul’alamin di bawah ini:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ

“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (QS. Al Baqarah: 165)

Mereka rela menjual Aqidah demi secuil kekuasan semu yang tidak ada apa-apanya. Mereka berlomba-lomba memperebutkan/meminta jabatan dan kekuasaan padahal dalam Islam seseorang tidak diperbolehkan untuk meminta diberikan jabatan.

Ritual-ritual yang mereka jalankan merupakan sebuah kesyirikan (meyakini adanya kekuatan selain Allah) yang tiada ampunan dari Allah bagi para pelakunya dan jika ia mati dalam keadaan musyrik. Maka bersiaplah, neraka akan menjadi tempat tinggalnya yang abadibagi mereka.

Belum lama ini mantan ketua MK Mahfud Md menyampaikan pandangannya terkait partai politik yang ada di negeri ini. Ia mengatakan hampir semua partai politik tidak ada yang mewakili aspirasi rakyat. Lalu apa yang sebenarnya mereka perjuangkan sampai rela mengeluarkan biaya kampanye yang tidak sedikit!

Sering kita saksikan disetiap selesai ajang pemilu banyak diantara calon-calon yang gagal mendapatkan kursi jabatan menjadi stress, depresi bahkan gila. Jika bukan karena nafsu ambisinya memperebutkan jabatan dan kekuasaan tentu ia akan bisa menerima dengan lapang atas kegagalannya.

Syirik Demokrasi

Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani terdiri dari kata (demos) dan (kratos). Demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti hukum atau kekuasaan atau wewenang membuat aturan (tasyrii’). Terjemahan Harfiyyah dari kata Demokrasi adalah: Hukum rakyat, atau kekuasaan rakyat atau tasyri’ rakyat[1]. Jadi dalam sistem demokrasi yang berhak membuat hukum juga aturan dan yang memiliki kekuasaan adalah rakyat/manusia.

Abdul Ghani dalam bukunya, Al Islamiyyun wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan[2].

Demokrasi merupakan sebuah kesyirikan. Karena dalam sistem demokrasi “kekuasaan” dan “hak membuat hukum” ada di tangan manusia bukan Allah ‘Azza wa Jalla. Manusia yang berhak menghukumi, mengatur dan menetapkan sesuatu sekalipun persoalan tersebut bertentangan dengan Syari’at Allah. Syari’at Allah yang Agung lagi Maha Mulia jika tidak sesuai dengan syahwat kehendak mereka atau berbeda dengan suara mayoritas di majlis mereka, maka mereka akan menyingkirkan syari’at-Nya. Naudzubillah.. sebuah pembangkangan besar.

Dari sini dapat diketahui bahwa demokrasi bagi para penganutnya adalah “Rabb” yang berhak menetapkan syari’at. Jelas bagi seorang muslim bahwa ini adalah sebuah kekufuran yang nyata, kufur akbar, syirik akbar dan kedzaliman yang besar.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maa’idah: 50)

Dan perhatikanlah Firman Allah ‘Azza wa Jalla di bawah ini:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maa’idah: 44)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maa’idah: 45)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maa’idah: 47)

Dalam alam demokrasi kemungkaran, kesesatan, perzinahan, kebathilan, riba, suap dan jalan-jalan menuju murka Allah dibiarkan begitu saja selama tidak mengganggu kebebasan manusia lainnya. Juga seberapa kuat dan tingginya kedudukan, sekuat dan setinggi itulah para pelaku kemungkaran bisa berlindung dibaliknya.

Musyawarah dan Voting (Pemungutan Suara) dalam Pemilu

Apakah sama antara Musyawarah Mufakat menurut Islam dengan Voting (pemungutan suara) dalam pemilu ala demokrasi? Jawabnya tentu saja sangat jauh berbeda!

Voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisai-organisai baik skala kecil maupun skala besar seperti negara didalam mengambil suatu kebijakan, sikap atau didalam memilih pemimpin. Siapapun itu selagi ia berada dalam komunal tersebut maka ia berhak memberikan suaranya untuk ikut andil didalam menentukan perubahan, kebijakan dll. Hasil voting akan menjadi keputusan bersama sekalipun mungkin ada yang tidak menyetujuinya dan kebijakan terbaik yang diinginkan dari hasil voting di tentukan oleh orang-orang yang memberikan suaranya. Lantas bagaimana jika mayoritas yang memberikan suara adalah orang yang tidak paham akan permasalahan yang dihadapi? Rasanya dalam demokrasi tidak jadi masalah karena yang diambil adalah suara mayoritas. Siapapun itu berhak memberikan suaranya dan menganggap hasilnya sebagai keputusan bersama. Jelas hasil akhirnya adalah sebuah ketidakadilan, menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Sebagai contoh; pemungutan suara untuk memilih pemimpin di organisasi skala kecil. Ada dua kandidat calon pemimpin A dan B; A seorang yang memiliki jiwa kepemimpinan, ilmu yang luas, memahami persoalan dan solusi untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi. sedangkan B ia tidak mempunyai kriteria seperti A hanya saja ia mempunyai hal yang menarik didalam berinteraksi dengan sesama anggota organisasi, ia seorang humoris yang disukai dan banyak dikenal oleh anggota organisasi. Dikarenakan mayoritas anggota yang memang belum paham dan mengerti tentang apa yang sedang dan akan dihadapinya nanti dan mereka hanya melihat figur yang mereka kenal saja tanpa mempertimbangkan keilmuan yang dimiliki calon pemimpin mereka. Akhirnya suara mayoritas memilih B untuk menjadi pemimpin bagi mereka. Apa pendapat anda? Tentu saja hanya akan menambah rumit masalah atau malah menambah masalah baru karena yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah sejatinya ia tidak bisa menyelesaikan masalah dan inilah yang disebut dengan ketidakadilan.

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An Nisaa’: 58)

Namun masih ada diantara kaum muslimin yang menganggap bahwa pemungutan suara atau voting bagian dari musyawarah. Padahal sangat jauh sekali perbedaan antara musyawarah dengan pemungutan suara. Diantara perbedaan tersebut;

  1. Dalam musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar'i yang menempati Al haq walaupun suaranya minoritas.
  2. Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja.
  3. Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yang berkuasa adalah suara terbanyak, bukan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Bagi seorang muslim sudah jelas berbeda sekali antara Musyawarah mufakat dan pemungutan suara dalam pemilu. Apalagi jika ditambah penjelasan Mafsadat (kerusakan-kerusakan) yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara. satu contoh; Negeri ini beberapa waktu kebelakang pernah di pimpin oleh seorang wanita padahal dalam islam wanita dilarang menjadi pemimpin. Kenapa hal ini bisa terjadi? Inilah demokrasi! Wallahu’alam.. [PurWD/voa-islam.com]

* Penulis: Muharram Al Hakim [Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah, Program Hukum Islam]

 

[1] Syirik Demokrasi, Membongkar Kesesatan Pembela Thaghut. Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy. Hal.25, P-TA Press.

[2] Demokrasi, Bagian kedua (Demokrasi) dari enam bagian eBook. Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdillah Al Imam. Hal.1, Seri eBook Maktabah As Sunnah. http://www.assunnah.cjb.net/


latestnews

View Full Version