Sahabat VOA-Islam...
Saat ini penerapan kantong plastik berbayar telah mulai diuji coba dimulai tertanggal 21 February 2016 diawali pada ritel modern di Indonesia. Ujicoba tersebut dilaksanakan serentak di 17 kota besar seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta dan Bandung. Nantinya saat berbelanja konsumen akan dikenakan biaya Rp 200,- per kantong plastik.
Betapa tidak sebagian masyarakat menjadi pro dan kontra akan kebijakan tersebut. Sejatinya tujuan dari kebijakan “diet plastik” tersebut adalah untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk terurai. Sebagian masyarakat dengan taraf ekonomi menengah keatas menganggap remeh dengan kebijakan tersebut karena nominal biaya dari kantong plastik tersebut hanya Rp 200,- saja. Sedangkan untuk masyarakat dengan taraf ekonomi menengah kebawah ini bisa jadi diterapkan dan lebih memilih membawa kantong belanja sendiri dari rumah.
Kebijakan plastik berbayar hanya akan mengurangi sedikit pengggunaan plastik, bukan solusi tuntas untuk menyelesaikan masalah lingkungan
Kebijakan plastik berbayar hanya akan mengurangi sedikit pengggunaan plastik, bukan solusi tuntas untuk menyelesaikan masalah lingkungan. Masyarakat yang pragmatis akan memilih membeli plastik sekalipun berbayar dari pada direpotkan dengan membawa tas dari rumah, dan yang akan membawa kantong plastik dari rumah hanya dilakukan oleh orang – orang yang tidak mampu ataupun mau berhemat saja.
Jika demikian dapat diprediksi sampah plastik akan tetap banyak. Sehingga plastik berbayar tidak berarti sama sekali untuk tujuan mengurangi limpah plastik.
Permasalahan lingkungan harus dituntaskan dari akarnya. Dimulai dari diberikannya kesadaran pada masyarakat agar tidak melakukan kerusakan lingkungan dengan sampah plastik, karena Allah melarang manusia melakukan kerusakan dibumi. Karena akabatnya akan berdampak buruk bagi manusia itu sendiri disamping juga akan mendapat dosa.
Kemudian dengan konsisten dan keseriusan dalam membuat kebijakan kepada produsen plastik berupa aturan untuk membuat kantong belanja ramah lingkungan mudah terurai dari bahan alami serta mengawasi berjalan atau tidak kebijakan tersebut.
Dan selanjutnya pemerintah selaku pihak yang memiliki wewenang untuk membuat hukuman baik untuk masyarakat umum ataupun produsen apabila terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan peratiran tersebut. Dalam hal ini diperlukan ketegasan agar ada efek jera pada pelanggar dan masyarakat lainnya. Kebijakan komitmen dan ketegasan pemerintah yang menyeluruh dan tidak separuh tidak akan membebani konsumen tanpa menganalisa akar permasalahan.
Negara harus serius disatu sisi untuk memberikan pendidikan kepada rakyat untuk menjaga lingkungan dan menerapkan kebijakan yang menjamin lingkungan yang sehat dan bersih.
Bila kebijakan ini lebih fokus pada kebijakan plastik berbayar saja, maka kebijakan ini menjadi sarat kepentingan sebagian orang untuk mendulang keuntungan
Bila kebijakan ini lebih fokus pada kebijakan plastik berbayar saja, maka kebijakan ini menjadi sarat kepentingan sebagian orang untuk mendulang keuntungan.
Tiba saatnya bagi kita untuk kembali menerapkan hukum iIlam secara menyeluruh (kaffah) dalam semua aspek kehidupan. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Sri Haza