BANDUNG (voa-islam.com) - Viral dimedia Sosial (Medsos), aksi damai bela Islam, tolak Perppu Ormas diwarnai aksi perampasan atribut peserta aksi, yaitu panji Rasulullah yang bertuliskan kalimat tauhid oleh aparat kepolisian. Aksi tersebut digelar oleh Forum Umat peduli Negeri (FUPN), di jalan Jenderal Achamd Yani, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Minggu, (22/10/17) kemarin.
Dilansir dari serumpunbabel.com, semula aksi berjalan damai dengan barisan terpisah antara laki-laki dan barisan perempuan. Namun keadaan berubah menjadi tengang saat aparat merampas panji rasululah dari tangan peserta aksi. Sontak hal tersebut membuat ibu-ibu pesertaa aksi histeris sembari menerikan kalimat takbir. “Allahu Akbar..!” teriak ibu-ibu secara berulang dan serentak.
Seperti telihat dalam foto, salah seorang ibu-ibu mengacungkan telunjuknya dihadapan polisi sembari menggendong anak kecil. Salah satu ibu peserta aksi mengatakan jika aksi yang dilakukan merupakan aksi damai, dan jika merampas panji Rasulullah ini nantinya akan dimintai pertanggung jawabanya diakhirat kelak.
“Ini aksi damai, Panji Rasulullah ini milik kami, kalau bapak merampasnya, bapak akan dimintai pertanggung jawaban di hari akhirat,” Kata salah satu ibu-ibu kepada petugas kepolisian
Puluhan Polisi berseragam lengkap yang tadinya berdiri disekitar peserta aksi seketika merangsek menuju barisan para peserta aksi. Ketegangan pun terjadi.
Sementara itu dibarisan laki-laki aparat juga mencoba mengambil atribut-atribut tersebut dari tangan peserta aksi, namun tetap dipertahankan oleh mereka sembari memekikan takbir.
Selain merampas panji Raslullah, pria tidak dikelan juga mengambil kunci kontak mesin genset milik peserta aksi, dengan alasan menjalankan tugas. Panitia berusaha meminta kembali kunci tersebut namun seolah pria tak dikenal tersebut tak acuh.
“Kami menjalankan tugas, hanya melaksanakan perintah,” cetus pria tak dikenal tersebut.
Sementara itu Firman salah satu panitia aksi mencoba menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan ini merupakan aksi damai, dan menjadi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Kami hanya menyampaikan hak kami sebagai warga negara. Menyampaikan pendapat dimuka umum itu dilindungi Undang-undang. Apalagi ini aksi damai,” jelas Firman. [syahid/voa-islam.com]