View Full Version
Selasa, 17 Sep 2019

Asap Yang Tak Dirindukan

Oleh: Nasya Amaliah

Kebakaran lahan dan hutan kini terjadi kembali. Memang kebakaran ini selalu terjadi setiap tahunnya di musim kemarau. Dari pantauan satelit pada Senin pagi menunjukkan ada 14 hot spot atau titik panas terpantau di Kotawaringin Timur.

Titik panas tersebut tersebar satu titik di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, lima titik di Mentaya Hilir Utara, tiga titik di Telawang, satu titik di Teluk Sampit, dua titik di Mentaya Hilir Selatan, satu titik di Seranau dan satu titik di Parenggean

Kabut asap akibat kebakaran lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah masih mengganggu aktivitas masyarakat. Jarak pandang di Kota Sampit, diketahui hanya berkisar 10-20 meter (cnnindonesia.com)

Kebakaran bukan hanya terjadi di Kalimantan saja, tetapi juga terjadi di Riau, sementara tingkat polusi kian berbahaya. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menurut Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Regional Sumatra sudah sangat berbahaya. Pada Jumat (13/9), antara lain, level udara Pekanbaru di Riau mencapai 848. Di Kabupaten Siak, Riau, mencapai level 877. (cnnindonesia.com)

Hal ini juga dibuktikan dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama tanggal 1 Januari 2019 hingga 18 Februari 2019 sudah tercatat 843 hektar kebakaran di Provinsi Riau. Bahkan hingga hari ini, asap masih menyelimuti kepulauan Riau. Ribuan warga Riau terserang penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) karena menghirup kabut asap. Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyebutkan, tercatat hampir 2000 warga Riau terkena gangguan pernapasan.

 

Mengapa Masalah Karhutla terus terjadi?

Masalah kebakaran hutan kebanyakan terjadi karena ulah manusia bukan oleh alam. Kebakaran hutan adalah kejahatan terorganisasi karena lebih dari sembilan puluh persen disebabkan manusia atau sengaja dibakar. Tujuannya membuka lahan perkebunan,” kata peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR) Herry Purnomo. (vivanews.com)

Pembakaran hutan biasanya dimaksudkan untuk meraih nilai komersial, misalnya dalam rangka pembukaan lahan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Pembakaran ini ditempuh oleh perusahaan karena alasan efisiensi, cepat membersihkan lahan sehingga lahan siap diolah.

Pembukaan lahan yang bermasalah ini dilakukan perusahaan besar yang telah diberi izin mendirikan usaha (konsesi lahan) oleh Negara bukan pada masyarakat yang kecil luasan lahannya. Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) mengungkapkan bahwa menurut data satelit ada puluhan titik panas indikasi awal kebakaran hutan dan lahan di 13 area perusahaan kehutanan dan kelapa sawit di Provinsi Riau (antaranews.com)

Kebakaran lahan dan hutan yang setiap tahunnya selalu terjadi bukan lagi hal yang baru, banyak pihak yang dapat melakukannya, ada pihak individu dan perusahaan yang ingin membuka lahan itu sendiri. Kenapa ini bisa terjadi?. Karena negara memberi hak konsesi lahan negaralah yang memberi hak konsesi lahan kepada perusahaan swasta bahkan asing untuk mengelola lahan yang awalnya hutan gambut atau hutan lindung.

Jadi pangkal kebakaran hutan dan lahan adalah sistem undang-undang yang telah memberikan hak pengelolaan hutan dan lahan pada korporasi atau perusahaan. Aturan ini bersumber pada pemikiran sekuler yang menjamin kebebasan memiliki pada warganya. Hak memiliki yang dijamin negaralah yang membuat pemilik kapital boleh memiliki apa saja yang dikehendakinya.

Maka sekedar seruan untuk tidak bakar hutan saja tidak cukup, apalagi setelah pembakaran malah negara yang bertanggung jawab memadamkan api sementara tindakan tegas terhadap perusahaan yang menjadi tersangka tidak serius dilakukan, tentu tidak akan pernah menyelesaikan masalah Karhutla ini sampai kapanpun.

Lantas bagaimana solusi untuk Kerhutla ini?. Indonesia sebagai negara yang mayoritas kaum muslimin ini seharusnya mengembalikan pengelolaan hutan dan sumber daya alam lainnya sesuai petunjuk dari Allah yang menciptakan alam itu sendiri. Dimana dalam Islam, Hutan adalah salah satu jenis kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh satu atau sekelompok orang.

Rasulullah Saw pernah bersabda : "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput & api. Dan harganya adl haram. Abu Sa’id berkata, Yang dimaksud adl air yg mengalir". [HR. ibnumajah No.2463].

Maka yang berhak mengelola hutan dalam hal ini adalah negara untuk kemaslahatan umat. Tidak boleh diserahkan kepemilikannya kepada seseorang atau swasta, terlebih asing. Sehingga hak rakyat tidak terpenuhi.

Negara harus menjaga kelestarian hutan, terutama hutan gambut yang sangat bermanfaat untuk paru-paru dunia, penyimpan air pada saat musim hujan dan sebagai sumber air pada saat musim kemarau tiba. Selain itu hutan gambut adalah sumber habitat flora dan fauna yang menjaga keseimbangan alam. Selain larangan pemilikan hutan, Negara juga harus memberi sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan.

Dengan pengaturan yang terperinci tentang kepemilikan, kesadaran umum untuk menjaga lingkungan dan sanksi yang tegas bagi pelaku kemaksiatan akan menjadi solusi tuntas karhutla.

Namun penyelesaian masalah Karhutla ini tidak akan mungkin bisa diterapkan tanpa ada perubahan kepada sistem Islam yang rinci dalam pengaturan kepemilikan dan pengelolaan hutan dan lahan. Wallahu A'lam bi shawab.


latestnews

View Full Version