View Full Version
Rabu, 12 Aug 2020

Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning, Pertaruhkan Kesehatan Guru dan Peserta Didik

 

Oleh:

Surti Nurpita || Alumnus Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Suka Yogyakarta

 

KETUA Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat konferensi pers bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan keputusan memperbolehkan sekolah yang ada di zona kuning covid-19 untuk melakukan aktivitas sekolah tatap muka.

Ada sekitar 163 sekolah di zona Kuning yang dapat dibuka kembali, namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat akan ketidakmaksimalan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilakukan selama pandemi ini. (Kumparan.com,  08/08/20)

Lampu hijau yang diberikan Menteri Pendidikan untuk membuka kembali sekolah di zona kuning menuai banyak kontroversi. Salah satunya muncul dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyayangkan keputusan ini. Kesehatan anak didik dan guru pun dipertaruhkan. Hal ini mengingat pasca zona hijau memperbolehkan sekolah tatap muka, ada kasus siswa yang ternyata positif covid-19 hingga akhirnya sekolah kembali ditutup.

Berdasarkan berita yang dilansir dari laman kompas.com tanggal 05 Agustus 2020, satu siswa di Tegal dinyatakan positif covid-19. Diperkirakan penularan dari kakeknya yang pulang dari Jakarta. Karena khawatir akan menularkan pada peserta didik lain dan guru-guru, akhirnya sekolah kembali ditutup sementara orang yang pernah kontak erat dengan anak tersebut diminta melakukan karantina mandiri.

Kejadian ini harusnya menjadi muhasabah bagi pemerintah untuk memutuskan apakah zona kuning layak untuk melakukan sekolah tatap muka atau tidak. Sebab di daerah yang dikatakan zona hijau saja masih rentan tertular covid-19. Maka dari itu pemerintah harusnya mengkaji kembali kebijakan yang dikeluarkan, agar tidak menimbulkan malapetaka klaster baru penularan covid-19.

Jika yang menjadi masalah dalam PJJ selama masa pandemi ini adalah kurang mampunya anak didik menerima materi pelajaran, susahnya sarana dan prasarana, maka sejatinya ini menjadi tanggungjawab pemerintah. Pendidikan merupakan hak seluruh rakyat sebagaimana amanat UUD 1945. Maka pemenuhannya harusnya difasilitasi oleh negara. Negara harusnya menyediakan sarana dan prasarana agar rakyat mendapatkan pendidikan dengan baik.

Hal ini sejalan pula dengan apa yang ada dalam Islam, Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan kolektif bagi seluruh ummat. Sehingga negara yang menggunakan aturan Islam harus memenuhi kebutuhan pendidikan rakyatnya, mulai dari penyediaan gedung sekolah, ketersediaan buku-buku, guru-guru yang berkualitas, serta akses mudah untuk mendapatkan pendidikan. Bahkan ketika masa pandemi seperti ini, negara pun harus memenuhi kebutuhan rakyatnya seperti penyediaan prasarana jaringan, kuota, serta pelatihan bagi setiap pendidik agar dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini.*


latestnews

View Full Version