View Full Version
Kamis, 03 Oct 2024

Menyorot Rokok sebagai Benda Penuh Mudhorot

 

Oleh: Nur Ameena

Indonesia merupakan negara dengan proporsi perokok terbanyak ke-lima di dunia. Maka tidak heran jika di setiap sudut mata memandang, ada saja orang yang merokok. Di setiap langkah ada saja asap rokok yang mengikuti. Sehingga, bagi orang yang tidak merokok pun jadi ikut terdampak oleh mereka yang merokok sembarangan.

Rokok mungkin menjadi sesuatu yang sangat lumrah di negara ini. Dari yang tua hingga muda, siapa pun bisa merasakan rokok. Walau ada batasan usia anak-anak yang tidak boleh merokok, di negara yang hanya menjadikan undang-undang peraturan negara hanya sebagai formalitas ini, siapa pun boleh merokok. Tidak akan ada yang asing dengan anak di bawah umur yang membeli rokok sendiri di toko. Tidak akan ada yang menegur dengan anak di bawah umur yang sudah mulai merokok. Tidak ada yang peduli. Pemerintah tidak, orang tua tidak, dan masyarakat pun tidak.

Di Indonesia, laki-laki yang merokok tidak dianggap nakal. Tapi, wanita yang merokok dianggap nakal. Jika ada wanita yang tidak suka dengan laki-laki yang merokok, dianggap tidak memiliki pemikiran yang terbuka, padahal para pria yang merokok itu tidak akan suka atau memilih wanita yang merokok. Padahal seharusnya pandangan tersebut sama. Entah wanita mau pun pria, rokok memiliki dampak yang berbahaya bagi keduanya. Hierarki masyarakatlah yang membuatnya menjadi normal untuk yang lainnya dan tidak normal bagi yang lainnya.

Dalam Islam, hukum merokok menjadi monopoli bagi sebagian orang karena tidak adanya rokok di zaman Nabi sehingga fatwanya mengikuti nafsu dari orang tersebut. Bagi orang-orang yang menikmatinya, rokok dihukumi makruh, bukan haram. Padahal bahaya rokok itu dari segala sisi. Jika ditelaah, penyakit dengan angka kematian tertinggi adalah penyakit jantung dan kardiovaskular. Dan jika kita telaah lagi lebih ke atas, apa saja yang menjadi penyebab utama penyakit tesebut, akan kita temukan bahwa penyebabnya adalah rokok.

Rokok dapat meningkatkan denyut jantung, dapat meningkatkan tekanan darah, menyempitkan pembuluh darah, merusak jaringan dan organ tubuh, dan segala macam kerugian lainnya. Itu masih dari segi perokok aktif, belum yang pasif, yang mana perokok pasif (perokok yang tidak merokok secara langsung, namun menghirup asap dari rokok perokok aktif) memiliki risiko yang sama bahkan lebih berbahaya daripada perokok aktif.

Dari Abu Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan al-Khudri r.a., Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ”Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan ad-Dariquthni)

Bagaimana mungkin jika hukumnya masih makruh jika dampak buruknya seburuk itu dan semerugikan itu? Jangankan rokok yang sudah jelas mengganggu dan membahayakan. Nabi bahkan melarang kita untuk tidak menghampiri masjid jika kita habis makan-makanan yang baunya dapat mengganggu orang lain seperti bau bawang atau jengkol. Jadi seharusnya, hukumnya bukan makruh lagi, namun haram!

“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).”

Rokok itu haram dan sesuatu yang memalukan serta merugikan. Tidak hanya bagi wanita dan anak-anak di bawah umur, tapi juga bagi laki-laki dan siapa pun yang sudah dewasa hingga tua. Umur atau gender tidak akan membuat kita terkotak-kotakkan dari dampaknya. Maka anggap rokok itu sesuatu yang terlarang bagi siapa pun yang mengonsumsinya, tak peduli gender dan umurnya.

Karena sekali lagi, umur dan gender tidak akan membuat rokok menjadi aman bagi sebagian yang lain. Terkhusus kita yang muslim, bayangkan bagaimana Rasulullah akan bersikap terhadap rokok, apakah akan ikut mengonsumsinya? Dengan semua mudhorot yang tertera, rasa-rasanya tidak mungkin. Wallahua’lam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version