View Full Version
Kamis, 12 Aug 2021

Berapa Jumlah Jama’ah Shalat Jum'at Agar Jum'atan Sah?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga, dan para sahabatnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal jamaah untuk sahnya shalat Jum’at. Pendapat dalam masalah ini sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai 15 pendapat. Sebagian ulama berpendapat, shalat Jum’at sah apabila diikuti oleh 40 orang jamaah. Ada juga berpandangan, 50 orang.

Ada pula pendapat yang membatasi jumlah minimal shalat Jum’at harus diikuti 3 orang; satu orang sebagai khatib dan imam, dua orang lainnya sebagai makmum. Ini adalah pendapat yang Imam Ahmad dalam satu riwayat darinya dan Abu Yusuf. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnu Bazz, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullahu jami’an.  

Bahkan, ada yang berpendapat kurang dari itu; yaitu diikuti 2 orang. Satu orang sebagai imam dan satunya sebagai makmum.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang kewajiban shalat Jum’at,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Kata  فَاسَعَوْا“bersegeralah kalian” adalah berbentuk jama’ yang artinya 3 orang lebih.  

Dari Abu Darda’ Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

ما مِن ثلاثةٍ في قريةٍ لا تُقامُ فيهم الصَّلاةُ إلَّا استَحْوَذَ عليهم الشَّيطانُ

“Tidaklah 3 orang berada di satu kampung yang tidak ditegakkan shalat (Jama’ah) di tengah-tengah mereka kecuali setan akan menguasai mereka.” (HR. Abu Dawud, al-Nasai, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani menghassankannya di Shahih Sunan Abi Dawud no. 547)

Shalat di hadits ini mencakup shalat fardhu dan Jum’at. Apabila kaum muslimin bertiga di satu tempat hendaknya menegakkan shalat berjamaah. Jika tidak, maka setan akan menguasai mereka. Ini menunjukkan wajibnya shalat jama’ah atas tiga orang. Karenanya, tidak mungkin kita akan mengatakan bahwa shalat Jum’at wajib bagi tiga orang namun tidak sah kalau jumlah hanya bertiga.

Ringkasnya, tidak ditemukan dalil shahih dan sharih dalam pembatasan jumlah minimal peserta shalat Jum’at. Intinya, tidak sah shalat Jum’at kecuali dengan berjamaah. Sebagaimana yang sudah maklum bahwa jumlah minimal dalam shalat berjama’ah adalah dua orang. Ini juga berlaku dalam shalat Jum’at. Karenanya, di masa pandemi ini, shalat Jum’at dengan dengan jamaah kurang dari 40 orang maka sah Jum’atannya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version