View Full Version
Kamis, 22 Sep 2022

Dilarang Shalat Saat Ngantuk Berat

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan sala aas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Saat seseorang sedang ngantuk berat hendaknya ia menunda shalatnya sehingga ia benar-benar mengetahui setiap kalimat yang dibaca dalam shalatnya. Jika tidak, maka bisa-bisa dia mendoakan keburukan untuk dirinya sendiri dalam shalatnya.

Menunda shalat saat ngantuk berat bertujuan untuk tercapainya kekhusyu’an dalam shalat. Saat shalat, ia benar-benar mengetahui dan menghayati gerakan dan bacaan dalam shalatnya. Shalat yang ditegakkan secamam ini akan benar-benar menghuubungkan hamba dengan Rabbnya. Dan khusyu’ adalah ruhnya shalat dan inti utamanya.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ

Apabila salah seorang kalian ngantuk dalam shalat hendaknya ia tidur sehingga ia tahu apa yang dibacanya.” (HR. Al-Bukhari)

Yakni hendaknya orang yang bersangkutan itu tidur sampai rasa kantuknya hilang. Dalam hadits lain, disebutkan latar belakangnya. ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha pernah mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُد حَتَّى يَذْهَبَ عَنهُ النَّومُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ

Apabila salah seorang kalian mengantuk, sedang dia berada dalam shalatnya, hendaknya ia tidur terlebih dahulu sehingga hilang rasa kantuknya. Sesungguhnya apabila salah seorang kalian shalat dalam kondisi ngantuk, ia tak tahu yang boleh jadi mau beristighfar lalu ia mencaci dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhari)

Kondisi dalam dua hadits di atas sering terjadi pada shalat malam. Saat itu doa-doa diijabah. Bisa jadi rasa ngantuk yang kuat bisa membuat seseorang salah ucap dalam doanya. Pikir awal meminta ampunan dan berlindung dari siksa, namun bisa salah –karena ngantuk- meminta laknat dan siksa, wal’iyadhu billah.

Larangan shalat dalam kondisi ngantuk hanya berlaku pada ngantuk yang sangat berat. Larangan ini tidak khusus untuk shalat malam saja. Berlaku juga untuk shalat fardhu. Seseorang tidur sejenak untuk menghilangkan rasa ngantuknya lalu ia bangun dan mengerjakan shalatnya.

Bolehnya menunda shalat fardhu karena ngantuk ini dengan catatan, apabila masih ada tenggang waktu yang lapang. Jika waktunya mepet –hampir habis- hendaknya seseorang tetap mendahulukan shalat dengan sifat shalat yang tidak panjang. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version