View Full Version
Sabtu, 27 Jul 2013

Kasus HKBP Bekasi: Pendeta Palti Mangkir, Sidang tak Bisa Dilaksanakan

BEKASI  (voa-islam.com) - Putusan hukuman terhadap Palti Panjaitan Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia Tambun, Bekasi  oleh Pengadilan Kabupaten Bekasi harusnya ditetapkan hari ini, namun karena Palti Panjaitan STh, Tambun Kabupaten Bekasi tidak hadir dengan alasan “tidak siap” akhirnya sidang pun tidak bisa dilaksanakan dan perkara dikembalikan kepada penyidik.

Pendeta HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Palti Panjaitan melakukan penganiayaan terhadap Ustadz Abdul Aziz (putra tokoh Jejalen Bapak KH Naimun) pada malam Natal 24 Desember 2012 di desa Jejalen Jaya.

I Wayan Kawisada yang merupakan Hakim sidang mengatakan bahwa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tak bisa dilaksanakan karena terdakwa tidak hadir. Kasus penganiayaan dengan pasal 352 KUHP yang menjerat Palti  merupakan tindak pidana umum yang mewajibkan terdakwa untuk hadir. Karena tidak bisa hadir maka berkas dikembalikan lagi kepada penyidik dari kepolisian.

“Semua terserah kepada penyidik apakah mau dijadwalkan lagi atau tidak,” tutur Anita Sihombing panitera sidang kepada voa-islam, Kamis (25/7/2013).

Pengacara dari Palti Panjaitan yaitu Saor Siagian menganggap  kehadiran Palti dalam persidangan bisa digantikan kuasa hukumnya. Namun tentu saja para pengunjung sidang pun bertanya-tanya benarkah seorang pengacara tidak paham prosedur persidangan tindak pidana umum? Sehingga karena ketidaktahuannya sidang tidak bisa dilaksanakan dan tidak tahu kapan perkara ini akan diselesaikan.

Selain dari pada itu warga Jejalen yang ikut hadir melihat persidangan tidak bisa dilaksanakan nampak kecewa berat  dan mengungkapkan  ekspresi  kekesalannya kepada pengacara Palti Panjaitan dengan melontarkan  kata-kata, “Dasar  curang, mau  ngakalin ya, dari kemaren kemana saja?” dan teriakan “Huuu...” yang memenuhi ruang sidang.

Ikhwan Tuan K pengacara dari FPI yang mendampingi Ustadz Abdul aziz mengungkapkan “ Hukum harus ditegakkan, keadilan harus ditinggikan,” tegasnya.

“ Kita akan menyurati instansi terkait bila masalah ini tidak juga diselesaikan, bila tidak pula diperhatikan maka kemungkinan dari FPI akan melakukan aksi demo,” imbuhnya.

Meski pengunjung sidang dari warga Jejalen nampak kecewa, namun tidak ada kericuhan dan berjalan tertib hingga usai. [Widad/Zidan]


latestnews

View Full Version