View Full Version
Kamis, 08 Aug 2013

Pencopot Spanduk Ust Baasyir Bisa Dituntut & Dikenai Pasal Pengrusakan

JAKARTA (voa-islam.com) – Mahendradatta mengatakan bahwa pemasangan spanduk ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri yang menampilkan foto ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang sedang berada dibalik jeruji besi tidaklah melanggar hukum.

Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) ini menambahkan, sebuah spanduk dikategorikan melanggar hukum jika sosok atau pribadi yang bersangkutan dinyatakan secara hukum telah dilarang dalam ketetapan aturan negara.

Ia menjelaskan, seperti para tokoh PKI atau PKI secara kelembagaan yang jelas sudah dilarang, maka menampilkannya secara publik adalah melanggar hukum. Namun, spanduk yang memasang foto ustadz Ba’asyir tidaklah terlarang.

... (Pemasangan spanduk ustadz Ba'asyir) Sama sekali tidak (melanggar hukum –red)...

“Sama sekali tidak (melanggar hukum –red), kecuali tokoh-tokoh PKI yang jelas ada larangannya didalam TAP MPR,” ujarnya kepada voa-islam.com pada Rabu (7/8/2013).

Pengacara senior ini menegaskan, pencopotan spanduk ustadz Ba’asyir semakin memperjelas bahwa perang terhadap terorisme sejatinya adalah upaya untuk memusuhi Islam dan para pejuang Islam.

Untuk itu Mahendradatta menjelaskan, pihak-pihak baik secara personal maupun kelembagaan malah bisa dituntut atas perbuatannya mencopot paksa spanduk ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri yang menampilkan foto ulama kharismatik asal Solo tersebut.

“Justru yang menurunkan spanduk, kalau terbukti spanduk itu rusak, bisa saja terkena pasal pengrusakan,” tegasnya.

...Justru yang menurunkan spanduk, kalau terbukti spanduk itu rusak, bisa saja terkena pasal pengrusakan...

Seperti yang telah diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, sebuah spanduk ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri yang menampilkan foto ustadz Abu Bakar Ba’asyir dicopot paksa petugas Trantib Kelurahan Pasir Kuda, kecamatan Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2013) lalu.

Khabul, Kasi Trantib Kelurahan Pasir Kuda beralasan, pencopotan spanduk yang dipasang Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) di Bogor tersebut dilakukan karena adanya penolakan dari warga dan dikhawatirkan menimbulkan reaksi yang berlebih.

Namun meski demikian, Khabul tidak merinci warga mana yang menolak pemasangan spanduk yang lazim dilakukan oleh semua pihak dan lapisan masyarakat tersebut. [Khalid Khalifah]


latestnews

View Full Version