View Full Version
Jum'at, 09 Aug 2013

35 Mujahidin Dapat Remisi Lebaran

JAKARTA (voa-islam.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Amir Syamsuddin mengatakan, pemberian remisi merupakan hak para narapidana (napi) yang diatur dalam Keppres 174 tahun 1999.

Selain itu, kata Amir, karena syarat mendapatkan remisi juga telah diatur melalui PP nomor 28 tahun 2006, lalu diperketat dengan adanya PP nomor 99 tahun 2012, maka hal itu harus dilaksanakan.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah tahun ini, lanjut Amir, sebanyak 54.396 napi dan tahanan mendapat remisi khusus hari lebaran. Mereka yang mendapat remisi karena berkelakuan baik saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Jadi mereka yang selama ini menjalani masa pembinaan berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin. Dengan sendirinya hak mereka dapat remisi,” kata Amir di kediamannya di Kuningan, Jakarta, pada Kamis (8/8/2013).

...Jadi mereka yang selama ini menjalani masa pembinaan berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin. Dengan sendirinya hak mereka dapat remisi...

Rinciannya, dari penghuni 457 Lapas dan Rutan seluruh Indonesia sebanyak 163.147 orang, 53.555 napi mendapat remisi khusus kelas satu dan 841 napi mendapat remisi khusus kelas dua atau langsung bebas.

Adapun penghuni Lapas yang berjumlah 163.147 orang itu terdiri dari 111.786 napi dan 51.361 tahanan. Dari jumlah tersebut, 35 napi mujahidin akan mendapatkan remisi juga.

"Untuk napi kasus terorisme yang mendapatkan remisi berjumlah 35 orang,” tuturnya, namun ia tidak merinci siapa saja napi  “teroris” yang mendapatkan remisi.

“Kasus narkotika 8.807 orang, korupsi sebanyak 182 orang, napi kasus illegal logging 54 orang, kasus illicit trafficking 51 orang, dan napi kasus money laundering sebanyak 5 orang. Sementara untuk 8 napi kasus kejahatan HAM berat tidak ada yang mendapat remisi” jelasnya.

...Untuk napi kasus terorisme yang mendapatkan remisi berjumlah 35 orang...

Untuk Dapat Remisi, Terlebih Dulu Harus Jadi Justice Collabolator

Selain itu, Amir menjelaskan, syarat mendapatkan remisi juga harus bisa menjadi justice collabolator (orang yang ada dalam kesalahan itu dan dia akan mengungkap kesalahan tersebut).

Namun, Amir enggan mengungkap siapa napi kasus korupsi yang bersedia menjadi justice collabolator dan mendapat remisi. “Untuk PP nomor 99/2012 para napi harus menjadi justice collabolator untuk mendapat remisi,” ucapnya.

Menurutnya, penegak hukum juga harus merahasiakan seorang justice collabolator. “Di PP 99/2012 memang ada peluang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk tetap menikmati fasilitas remisi dan pembebasan bersyarat apabila salah satunya menjadi justice collabolator,” terangnya. [Khal-fah/dbs]


latestnews

View Full Version