View Full Version
Rabu, 04 Sep 2013

Luar Biasa, Jenderal Polisi Korup Hanya Dihukum 10 Tahun Penjara

Jakarta (voa-islam.com) Di Indonesia ini memang negara bobrok sebobrok-bobroknya dan suram masadepannya. Korupsi sudah menjadi ancaman yang sangat menakutkan, bahkan polisi yang mestinya menjadi penegak hukum, malah seorang jendral polisi di vonis hukuman 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pencucian uang.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (03/09).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo mengatakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Suhartoyo.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap Djoko Susilo.

Setelah mendengar keputusan hakim jaksa penutut umum menyatakan pikir-pikir sedang tim pengacara Djoko langsung menyatakan banding.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan meski menghargai konstruksi pengambilan keputusan yang diambil hakim namun menyayangkan vonis Djoko Susilo yang jauh dari tuntutan jaksa.

Hukuman Lebih Berat

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan Djoko Susilo harusnya mendapatkan hukuman lebih lama dari putusan hari ini.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertimbangan dan konstruksi hukum yang dirumuskan dalam putusan hakim sesuai dengan dakwaan yang dirumuskan itu yang perlu diapresiasi tetapi kemudian sanksi hukumannya itu yang perlu dipersoalkan," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK.

"Harusnya ada hukuman yang lebih maksimal tapi kami menghormati putusan hakim."  

Bambang Widjoyanto

Dalam sidang hari ini hakim juga mengatakan Djoko juga terbukti berupaya menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi yang dilakukannya. Dia juga terbukti menggunakan nama sejumlah orang termasuk, mertua dari istri keduanya saat membeli sejumlah tanah dari uang hasil korupsi.

"Majelis berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata salah satu hakim.

Djoko Susilo adalah jenderal polisi aktif pertama yang disidangkan dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 berdasarkan perhitungan KPK telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 144,9 miliar, sedangkan menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negaranya mencapai Rp 121,3 miliar.

Masih tidak jera? Merampok uang negara ratusan miliar, dan sekarang Irjen Polisi Djoko Susilo, harus menerima nasibnya dengan hidup didalam penjara selama 10 tahun. Kapan lagi ada jenderal polisi yang korup ditangkap KPK? af/dsb

 


latestnews

View Full Version