PADANG (voa-islam.com)- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.
Pemangku adat di Minangkabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi.
Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.
Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12).
“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.
Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.
“Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat menganggap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti.
Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diistimewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.
Sementara itu, Dewan Pertimbangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing.
Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda.
“Di zaman Orde Baru, Menteri Amir Mahmud mengakui keberadaan nagari di Minangkabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Sekarang, pemerintah pusat menyeragamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.”
“Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut.
Menurutnya, UU Desa tersebut mengancam jabatan walinagari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walinagari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat?
Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.
“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti.
Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa.
“Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti.
Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman dikutip HarianHaluan.com, menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa.
Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Amandemen pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya.
“Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut,” ungkapnya.
Sumatera Utara Merdekakan Diri Karena Penguasa Pusat Tidak Adil
Medan (voa-islam.com) Gagasan Sumut Merdeka yang digulirkan sejumlah akademisi yang dimotori oleh Prof DR HM Arif Nasution MA.
Ketua DPP Partai Gerindra itu mengatakan bahwa gagasan Sumut Merdeka mengingkari sejarah perjuangan merebut kemerdekaan, yang para tokohnya banyak dari Sumut.
"Pejuang-pejuang putra Sumut sangat besar jasanya dalam mempertahankan NKRI. Pernah ada PRRI, tapi itu menimbulkan luka yang dalam. Jangan lagi kita memutar mundur jarum sejarah. Kita sudah 68 tahun merdeka dalam bingkai NKRI," beber Martin.
Mengenai alasan munculnya ide Sumut Merdeka karena hingga saat ini masih ada kesenjangan pembangunan antara Jawa dengan luar Jawa dan banyak kebijakan pusat terkait dana perimbangan tidak adil.
Apakah aparat bisa langsung melakukan penangkapan terhadap para penggagas Sumut Merdeka? Menjawab pertanyaan ini, sikap Martin berbeda dengan statemen keras Bahtiar, pejabat dari Ditjen Kesbangpol Kemendagri.
Bahtiar mengatakan, sebagai akademisi, mestinya memberikan masukan berdasar kajian ilmiah dan disampaikan secara resmi ke pemerintah.
Bahtiar curiga, para akademisi penggagas Sumut Merdeka itu didomplengi kepentingan asing.
"Mereka itu binaan siapa? Jangan-jangan agen asing?" ujar Bahtiar dengan nada tinggi. Dia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan kabar ini.
Jika Bahtiar menyebut aparat bisa langsung bergerak lantaran hal itu disebut sudah kategori gerakan separatis, Martin mengatakan, aparat belum bisa melakukan penindakan secara hukum. [jp/atjeh/imam/voa-islam.com]