Entah apa yang ada dalam benak aparat penguasa negri ini, kenapa jika ada orang yang menasihati atau memperingatkannya terhadap kesalahan dalam pengamalan hidup keseharian apalagi menyangkut kenegaraan, lalu justru malah melemparkan fitnah keji kepada yang menasihatinya. Perhatikan apa yang diucapkan Kapolri, Jend. Pol. Sutarman yang menghubungkan buku Tadzkiroh ustadz Abu Bakar Ba’asyir fakkallohu asroh yang menurutnya menghalalkan perampokan untuk tindakan ‘terorisme’.
... Fisik yang sepuh itu kemudian ingin dibunuh juga karakternya dengan kesimpulan unsur penguasa yang tergesa-gesa terhadap tulisan yang dibuatnya...
Tampaknya, penguasa model begini yang konon masih mengaku muslim masih kurang puas dengan memasukkan Tokoh Islam yang sudah sepuh kedalam penjara dan harus menjalani sisa-sisa akhir usia tuanya didalam penjara maksimum security. Fisik yang sepuh itu kemudian ingin dibunuh juga karakternya dengan kesimpulan unsur penguasa yang tergesa-gesa terhadap tulisan yang dibuatnya.
Sebelum ustadz Abu menerbitkan Buku Tadzkiroh I dan II dari balik penjara, sesungguhnya beliau juga telah membuat Risalah Tadzkiroh yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin negri ini termasuk mereka yang menjadi bahagian aparat penguasa negri. Dimana itu semua adalah demi menyelamatkan agama dan kehidupan pribadi maupun bernegara dari azab Alloh jika kita terus melanggengkan kebathilan. Bukanlah itulah hakekat kasih sayang sesungguhnya?
Redaksi Voa Islam memperoleh arsip data dari mantan Katibul 'Aam JAT, Abdurrahman S. yang mendampingi ustadz Abu selaku Amir Jama'ah sejak tahun 2008 hingga 2010 yakni hingga beliau disergap Densus 88 secara pengecut dan aniaya di Banjar Patroman, Jawa Barat sepulang keliling berdakwah disana. Arsip tersebut menggambarkan motivasi tulus Ustadz Abu saat memperingatkan penguasa dan kaum muslimin Indonesia seluruhnya.
Berikut isi Tadzkiroh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir fakkalohu asroh yang merupakan arsip resmi hasil Bahtsul Masaa-il Majelis Syariah Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT):
RISALAH TADZKIROH
No. 001/RT/IM-JAT/VII/1431
Para Ulama , Da’i/Muballigh, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Pemerintahan, Aparat Sipil, Perwira Kepolisian dan Militer serta kaum muslimin seluruhnya yang kami cintai.
Assalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuh !
Sesungguhnya segala puji hanya bagi Alloh, kami memuji-Nya, memohon ampun dan meminta petunjuk kepada-Nya. Dan kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri-diri kami dan keburukan amal-amal kami. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Alloh maka tidak akan ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya.
Kami bersaksi bahwa tidak ada ilah yang Haq selain Alloh Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan kami bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Alloh.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alloh dengan sebenar-benar taqwa, dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan Islam”. (QS. [3] Ali ’Imron: 102)
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Robb kalian yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa, dan darinya Alloh ciptakan isterinya; dan dari keduanya Alloh mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Alloh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasi kalian”. (QS. [4] An Nisa’:1)
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Alloh dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Alloh memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Alloh dan Rosul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. [33] Al Ahzab: 70-71)
Amma ba'du:
Dalam satu dasawarsa terakhir ini berkembang isu terorisme dan stigmatisasi teroris kepada pihak-pihak tertentu. Baik di tingkat dunia Internasional secara umum maupun di Indonesia khususnya. Dimana dalam prakteknya sebagian umat Islam terjebak dalam penggunaan kedua istilah tersebut (teroris & terorisme) sementara sebagian yang lainnya menjadi korban stigmatisasi terorisme. Hal ini mengakibatkan hubungan yang tidak harmonis dalam internal kaum muslimin sekaligus mengakibatkan kaburnya istilah teroris dan terorisme, sehingga tidak jelas pula hukum syar’i tentang penggunaan kedua istilah tersebut
Bahwa karena itu, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) memandang perlu mengeluarkan pandangan dan peringatan selaras hukum syar’i tentang seorang muslim yang menuduh muslim lainnya yang berjuang di jalan Allah (Mujahid fie Sabilillah) sebagai teroris, dan hukum orang Islam yang memandang Jihad fie Sabilillah sebagai tindakan terorisme.
Pandangan dan peringatan kami ini merujuk kepada :
1. Firman Allah Ta’ala:
a. ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali-wali [teman yang akrab, pelindung atau penolong] dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ? ” QS. an-Nisa: 144.
b. ”Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali Karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya kepada Allah kembali (mu)” QS. Ali Imran: 28
c. ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” QS. al-Maidah: 51.
d. ”Katakanlah: ’Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu berolok-olok?’ tidak usah kamu meminta maaf karena kamu telah kafir sesudah kamu beriman” QS. At-Tawbah: 65-66
e. ”Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat” QS. An-Nur: 19
2. Hadits Nabi Muhammad shollahu ‘alaihi wa sallam :
a. Hadits dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, Rasulullah shollahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ »
“Memaki (mencela) muslim adalah kefasikan sedang memeranginya adalah kekufuran” HR. Bukhari (6044)
b. Rasulullah shollahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setiap muslim atas muslim yang lain haram kehormatannya, hartanya, dan darahnya. Ketaqwaan itu letaknya di sini. Cukuplah seseorang melakukan kejahatan dengan menghina saudaranya sesama muslim” HR. at-Tirmidzi (1928).
3. Ijtihad Ulama:
a. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullohu ta’ala ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala QS. al-Maidah:80-81, ia berkata: ”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa keimanan kepada Allah, Nabi dan apa yang diturunkan kepadanya itu menuntut untuk tidak berwala kepada mereka (orang-orang kafir); karena keberadaan wala’ (loyalitas) terhadap mereka itu menunjukkan tidak adanya iman. (Majmu’atu Tauhid: 259).
b. Beliau juga berkata: ”Ayat di atas menunjukkan bahwa iman itu meniadakan pengambilan mereka sebagai wali bahkan sebaliknya. Dan sesungguhnya tidak akan terkumpul antara iman dan pengambilan seorang kafir sebagai wali di dalam hati. Hal itu juga menunjukkan bahwa barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai wali berarti dia tidak melaksanakan iman yang wajib yaitu iman kepada Allah, Nabi dan apa yang diturunkan kepada mereka” (al-Fatawa: VII/17)
c. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rohimahullohu ta’ala dalam (Nawaqid al-Islam) menyebutkan perkara-perkara yang membatalkan keislaman seseorang diantaranya mendukung kaum musyrikin dan menolong mereka dalam memusuhi umat Islam. Adapun ia berdalil dengan firman Allah yang artinya: ”... barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. al-Maidah: 51).
d. DR. Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafidhohullohu ta’ala berkata: ”Bergabung dengan orang-orang kafir melawan kaum muslimin termasuk dalam jenis amal yang menjadikan pelakunya murtad. Baik bergabung, menolong, membantu serta bentuk wala (loyalitas) seperti mencintai orang-orang kafir maka ini bentuk kekufuran. Firman Allah Ta’ala: ”... barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka...” Dan orang yang mencintai kekufuran maka dia kafir begitu pula mencintai orang-orang kafir maka ia pun kafir. Karena orang yang mencintai orang-orang kafir ia belum mengingkari kekafiran mereka, dan orang yang tidak mau mengingkari amal kekufuran maka ia kafir”.(Silsilatu Syarh Rasail: 232)
e. Ibnu Hazm rohimahullohu ta’ala : “Hadits ini (سِبَابُ الْمُسْلِمِ) bersifat Umum, karena sabda Rasulullah shollahu ‘alaihi wa sallam di sini umum untuk semua macamnya, dan tidak ada perbedaan, bahwa barang siapa yang memaki kaum muslimin dan memeranginya mereka karena keislaman mereka maka ia kafir” (Lihat Al-Milal, III/237)
Bahwa dalam Risalah ini, yang kami maksud dengan:
1. Terorisme di sini adalah suatu isu yang digunakan pihak Amerika Serikat dan sekutunya sebagai strategi dalam memerangi Islam dan kaum musimin.
2. Maka kami yakin penggunaan Isu terorisme adalah bagian dari perang salib yang dikobarkan Barat yang kafir itu.
3. Dan secara faktual, istilah teroris dan terorisme telah mengkaburkan, bahkan menghapus istilah Jihad dan Mujahid secara syar’i. Bahkan kata Jihad dan Mujahid sedemikian rupa telah dikonotasikan dengan hal – hal yang buruk dan keji serta jahat.
Oleh karena itu, atas dasar kewajiban syar’i untuk saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran yang dilandasi keimanan yang benar kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasululloh shollahu ‘alaihi wa sallam, kami dari Jama’ah Anshorut Tauhid mengingatkan kita semua, bahwa :
1. Menggunakan istilah teroris dan terorisme untuk Jihad dan Mujahid berarti membantu kaum musyrikin dalam memerangi Islam dan kaum muslimin.
2. Hingga Umat Islam haram memberikan stigma terhadap mujahid sebagai teroris dan haram memandang jihad sebagai bentuk terorisme.
3. Menganggap amal jihad sebagai terorisme masuk dalam pelecehan (Istihza’) terhadap Islam yang berkonsekuensi secara hukum syar’i pelakunya murtad karenanya seorang muslim yang sengaja menuduh mujahid sebagai teroris bisa terjatuh pada kemurtadan.
Demikianlah, akhir seruan kami: segala puji adalah milik Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan sholawat serta salam kepada Nabi Muhammad shollahu ‘alaihi wa sallam.
Sukoharjo , Rajab 1431/ Juli 2010
Amir Jama’ah
( Ust. Abu Bakar Ba’asyir )
(Abu Fatih/voa Islam)