View Full Version
Selasa, 05 May 2015

Adopsi Hukum Asing, Islam Tersudutkan, TPM: Hukum Indonesia Bergeser

JAKARTA (Voa-Islam.com)- Perlakuan berat sebelah yang diterima umat Islam saat ini dinilai oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) sebagai bentuk pergeseran hukum Indonesia. Menurut Ahcmad Michdan, Indonesia, sebagai contoh menangani tindakan yang diduga terorisme kerap menggunakan hukum dan politik internasional.

Sesuatu telah bergeser, terutama hukum Indonesia. Yang berat sebelah dengan memusuhi umat Islam. Seharusnya jangan ikuti hukum dan politik Internasional,” katanya di sela-sela menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan kemarin (04/05/2015), di gedung MUI, Jakarta.

Hukum yang seharusnya dijadikan barometer dari sebuah kejahatan, menurut Ahcmad Michdan kini telah beralihfungsi menjadi pembenci terhadap salah satu agama, terutama Islam. Akibat dari tindakan itu, agama Islam secara tidak langsung menurutnya telah didiskreditkan.

“Saat ini keyakinan agama didiskreditkan sebab ketidaksukaan. Seharusnya hukum itu dikehendaki sebagai barometer kejahatan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan apa sebenarnya yang dimaksud tindakan terorisme hingga saat ini masih belum ada penjelasan yang terang. Kategori yang dimaksud tindakan teroris pun hingga saat ini belum ada. Sehingga, menurutnya terorisme yang kerap diartikan oleh aparat belum bisa dikategorikan sebagai tindakan teroris.

Sebagai contoh yang baru-baru ini terjadi di Aceh. Di mana pada waktu itu warga ditindak akibat diduga melakukan latihan militer karena terkait terorisme. Padahal pelatihan militer yang dilakukan oleh rakyat Aceh semata-mata hanya untuk melindungi daerah Aceh dari ancaman bahaya Asing.

Lain halnya, lanjutnya, jika memang telah diputuskan bahwa pelatihan militer untuk memberontak, maka hukum yang dipakai bukan UU Terorsime, melainkan UU Darurat.

“Misal di Aceh. Diduga ada tindakan terorisme karena mengadakan pelatihan militer tapi menggunakan UU Terorisme. Padahal pelatihan itu tidak ada sama sekali ada kaitannya dengan teroris. Harusnya gunakan UU Darurat,” katanya.

Akhirnya untuk rakyat Aceh pun dihimbau oleh Michdan agar jika ingin adakan pelatihan ,iliter ada baiknya tidak perlu bersembunyi. “Tidak perlu ngumpet-ngumpet. Kan latihan untuk membela Negara,” sarannya. (Robigusta Suryanto/Voa-Islam.com)


latestnews

View Full Version