View Full Version
Selasa, 09 Jun 2015

Mulianya Gubernur Aceh Memberlakukan Jam Malam Bagi Perempuan

BANDA ACEH (voa-islam.com) - Tak kurang Wakil Presiden  Jusuf Kalla meminta Gubernur Aceh meninjau kembali atas kebijakannya yang membatasi perempuan Aceh, keluar di waktu malam.

Betapa suana di seluruh wilayah Aceh akan menjadi lebih tertib, jika di malam hari tidak ada perempuan lalu-lalang. Pergi ke jalan-jalan tanpa disertai muhrim. Karena kepergian perempuan keluar rumah tanpa muhrim, hanyalah mengundang maksiat.

Seperti dikemukakan oleh Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal mengatakan pemberlakuan jam malam bagi perempuan merupakan instruksi Gubernur Aceh. Gubernur Aceh telah mengeluarkan instruksi yang melarang perempuan keluar rumah diwaktu malam.

Illiza mengatakan, instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh bupati/wali kota se Provinsi Aceh. Artinya, jam malam bagi perempuan ini bukan hanya berlaku di seluruh wilayah Aceh.

"Jam malam bagi perempuan ini merupakan instruksi Gubernur Aceh, bukan perintah Wali Kota Banda Aceh," tegas Illiza, di Banda Aceh, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, dalam instruksi tersebut disebutkan larangan bagi perempuan keluar rumah bersama laki-laki bukan muhrimnya. Larangan ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB.

"Jadi apa yang marak di media sosial yang menyebutkan jam malam bagi perempuan ini merupakan perintah Wali Kota Banda Aceh adalah salah. Mereka hanya memahami sepotong-sepotong," ketus Illiza.

Untuk di Kota Banda Aceh, kata Illiza, instruksi tersebut disesuaikan dengan kondisi sebagai ibu kota provinsi. Di mana jam malam ini diperpanjang, tapi khusus bagi pekerja kafe, warung kopi, pusat perbelanjaan, dan lainnya.

"Mereka ini diperbolehkan hanya hingga pukul 11 malam. Dan ini disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan. Jika ada mempekerjakan lewat jam 11, bisa dicabut izinnya," katanya.

Ia menegaskan, pemerintah kota tidak akan mengatur hal-hal yang tidak adil. Namun begitu, pemerintah kota juga melihat aturan-aturan jam kerja malam bagi perempuan.

"Pemerintah kota terus berupaya melindungi pekerja perempuan. Mereka hanya boleh bekerja hingga pukul 11 malam. Dan ini ditegaskan dalam setiap perizinan. Kalau ini dilanggar, tentu izinnya dicabut," demikian Illiza. 

Di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya, perempuan berkeliaran sampai pagi. Bahkan, mereka yang bekerja tempat hiburan, pulang pagi hari. Mereka hanya membuat bertambahnya kerusakan dan kehancuran kehidupan masyarakat. 

Peremppuan di malam hari, ada yang menjadi penari telanjang di club-club malam, ada yang menjadi pelacur jalanan, ada menjadi pelacur di club-club dengan berstatus sebagai artis.

Banyak perempuan yang sengaja berbuat maksiat dengan alasan ekonomi. Tapi, banyak dikalangan kelas menengah ke atas yang keluyuran di waktu malam, memang mereka itu bejat dan a moral.

Berbahagialah rakyat Aceh dipimpin seorang gubernur yang benar-benar ingin melindungi dan memuliakan perempuan dengan memberlakukan jam malam di wilayahnya. Sehingga, tidak ada lagi perempuan yang keluar malam, tanpa muhrim. (dta/dbs/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version