View Full Version
Sabtu, 20 Jun 2015

Menteri Agama Sebut Janji Pemimpin Dapat Dilihat dari Janji Kampanye

JAKARTA (voa-islam.com)- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pemimpin agar tidak ingkar janji.

"Saya pikir efektif, karena kita semua umat beragama dan setiap umat beragama pasti memegang janjinya," kata Menag Lukman di kantornya, area Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (18/06/2015) seperti yang dikutip Republika.

Menurut Lukman, dinilai pemimpin ingkar atau tidak dapat dilihat dari berbagai sudut. Misalnya saja apakah pemimpin itu mampu menyelesaikan amanah memimpinnya selama lima tahun. Selain itu, janji kampanye pun merupakan prioritas di dalam menepati janji-janjinya.

"Dia dinilai menepati atau ingkar janji sangat tergantung dari apakah dia telah menyelesaikan masa tugasnya itu, misalnya orang bertugas lima tahun," kata dia.

Pemimpin yang baik, kata Lukman, adalah yang menepati janjinya saat kampanye. Untuk itu, Menag mengajak setiap pribadi atau bukan hanya pemimpin agar berupaya menepati janjinya.

Kalau menurut saya tidak hanya seorang pemimpin. Siapapun kita menjadi ciri ketidakberimanan jika ingkar janji. Ada tiga ciri orang mukmin kalau bicara dia tidak bohong, kalau dipercaya tidak ingkar janji, tidak berdusta. Janji sendiri adalah adalah hutang," katanya.

Kendati demikian, Lukman mengatakan publik harus obyektif juga terhadap kendala seorang pemimpin dalam menepati janjinya. Karena terkadang terdapat kendala birokrasi, ada ketidakmampuan, ketidakseriusan atau faktor di luar batas kemampuan pemimpin.

"Tidak semua orang bisa memenuhi apa yang diharapkan. Janji itu kan bagian dari harapan. Tapi dalam agama orang berencana, Tuhan menentukan. Jadi ada faktor takdir juga menentukan," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD termasuk seorang yang sangat mengapresiasi atas keluarnya fatwa dari MUI terkait pemimpin ingkar janji. Pemimpin semacam itu, lanjutnya, memang seharusnya untuk dimakzulkan. Tetapi hal itu belum dapat dilakukan karena tidak ada landasan hukum yang jelas terkait "impeachment". (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version