View Full Version
Kamis, 25 Jun 2015

Walikota Solo Perintahkan Disbudpar Kaji Pencabutan Ijin Kafe yang Melanggar Aturan Pemkot

SOLO (Voa-Islam) – Tidak mudah meratakan kesadaran menghormati bulan Ramadhan walaupun di negri yang dihuni mayoritas muslim. Nyatanya, beberapa pengusaha tetap saja hanya peduli untuk mencari keuntungan dan tidak mau menghargai masyarakat. Bahkan sekalipun sudah ada peraturan secara formal yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surakarta. Perda No 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) tetap saja ada yang melanggar.

Kemarin dini hari (24/6), Laskar Ummat Islam Surakarta (LUIS) setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Laweyan dan Kasat Reskrim Polres Surakarta, menggerebek North Food Cafe, jl Honggowongso Solo. Pelanggan dan Pelayan Kafe tersebut akhirnya dibawa pihak kepolisian dengan memakai 2 buah truk Dalmas.

...Tidak hanya memerintahkan penutupan kedua tempat hiburan itu, Walikota Solo mengatakan telah memerintahkan dinas terkait melakukan kajian kemungkinan pencabutan izin usaha kedua tempat hiburan tersebut...

Setelah itu, pada sekitar pukul 14.00 siang harinya, Pengurus LUIS mendatangi Balai Kota Surakarta untuk menemui Walikota dan Wakil Walikota Solo. Setelah menyampaikan pernyataan sikap, dimana pengurus LUIS menyebutkan:

  1. Bahwa North Food Café melanggar aturan Pemkot Surakarta
  2. Didapati puluhan pengunjung dan pengelola Kafe serta iringan music
  3. Setidaknya ditemukan 2 orang pengunjung yag mulutnya beraroma minuman keras.
  4. Kafe bergandengan dengan tembok SMA Al Islam 3 Surakarta
  5. Terbukti bahwa kafe itu memfasilitasi penyakit masyarakat dan kemaksiatan.

Karena itu, LUIS meminta Pemkot untuk menutup dan mencabut izin North Food Café tersebut. Walikota Solo, FX Rudy berjanji kepada pihak LUIS untuk menutup North Food Café. Juga Relax House Purwosari yang melakukan pelanggaran sama akan ditutup.

"Ada pengaduan dari masyarakat keduanya tetap beroperasi melanggar Perda. Saya sudah memerintahkan kepada Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) untuk menutup dua tempat hiburan itu. Kalau nekat buka akan ada tindakan tegas dari kita. Sekarang sudah saya minta tutup, tidak boleh buka," tegas Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo.

Tidak hanya memerintahkan penutupan kedua tempat hiburan itu, Walikota Solo mengatakan telah memerintahkan dinas terkait melakukan kajian kemungkinan pencabutan izin usaha kedua tempat hiburan tersebut.

"Sedang dikaji untuk mencabut izin operasionalnya, namun yang jelas saat ini sudah ditutup. Tidak boleh buka lagi," lanjutnya. (AF/Endro/Detik/voa-islam.com)

 

latestnews

View Full Version