View Full Version
Jum'at, 14 Aug 2015

Ini Butir-Butir Rekomendasi Pra Muktamar PP Persis XV dan Muktamar PP Persistri XII

BANDUNG (voa-islam.com) - Persatuan Islam (Persis) salah satur Ormas Islam yang terbesar di Indonesia, akan melaskanakan muktamarnya yang ke 15 dan Muktamar Persistri yang ke 12 pada 20-23 Nopember 2015 nanti di Jakarta.

Namun, pada Ahad (09/08) yang lalu, Persis sudah menggelar acara Launching Muktamar XV Persis dan Muktamar XII Persistri di GOR Padjajaran, Bandung. Pada acara launching ini, Persis menyampaikan rekomendasi yang ditujukkan untuk kalangan internal, eksternal, dan internasional.

Berikut ini isi rekomendasi Pra Muktamar PP Persis XV dan Muktamar PP Persistri XII

 

A. Untuk Internal Jamiyyyah

  1. Seluruh anggota Persis harus meningkatkan hidup berjamiyyah (berorganisasi) dengan baik, menaati imamah, imarah, dan melaksanakan tausyiyah pimpinan.
  2. Seluruh anggota dan Pimpinan Jam’iyyah Persatuan Islam, agar memberikan keteladanan dan mengimplementasikan Al-Qur’an dan As-Sunnah secara kaffah (totalitas) terutama dalam berahlakul karimah.
  3. Seluruh Anggota Persis dan simpatisan harus pro-aktif dan ikut serta dalam persoalan-persoalan keumatan, bangsa, dan negara baik tingkat Nasional. Regional, dan Internasional serta merumuskan solusi dan memberikan bantuan konkret.
  4. Persis akan terus mewaspadai dan mengantisipasi secara aktif gerakan pemurtadan, pluralisme agama, liberalisme sekuler dan feminisme sekuler, gerakan dhol mudhil (sesat dan menyesatkan).
  5. Persis akan mengawal dan penuntasan kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

     

B.   Untuk Eksternal Jamiyyah

  1. Mendorong Pemerintah RI supaya mengelola lingkungan hidup dengan memperhatikan kemashalatan umat, bangsa dan negara yang berwawasan keislaman, dan keindonesiaan.
  2. Mendorong Pemerintah agar mencegah dan menindak pelaku perdagangan manusia (trafficking) dan menghentikan pengiriman tenaga kerja wanita (pekerja rumah tangga) ke luar negeri.
  3. Pemerintah supaya meninjau kembali Peraturan Presiden (Pepres) No.35/2005 tentang: “Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum”, karena mengingkari hak-hak rakyat dan menjadi instrumen untuk merampas hak rakyat secara semana-mena dan memicu terjadi konflik vertikal dan horizontal di tengah masyarakat.
  4. Pemerintah harus ada upaya-upaya melakukan negosiasi ulang perdagangan bebas ASEAN dan China yang tergabung dalam ACFTA, demi terciptanya persaingan yang lebih fair dan melindungi pasar-pasar tradisional.
  5. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah sebagai bentuk kepedulian dan peran negara dalam memberdayakan perekonomian rakyat.
  6. Pemerintah untuk segera mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) terkait dengan Undang-Undang Pornografi.
  7. Pemerintah untuk lebih serius dalam penegakan hukum, mereformasi aparat penegak hukum dan memberantas mafia hukum untuk menjamin kemandirian institusi hukum.
  8. Pemerintah agar tidak mau didikte oleh kebijakan politik Asing dalam menerapkan kebijakan terorisme Nasional maupun Internasional.
  9. Mendukung upaya Pemerintah dan DPR memperluas masuknya prinsip-prinsip Syari’at Islam ke dalam perundang-undangan nasional.
  10. Pemerintah dan DPR untuk tetap mempertahankan keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam draft Revisi atas Undang-Undang Pengelolaann Zakat (UU No.38 tahun 1999) khususnya bagi LAZ yang berbasi Ormas Islam.

 

Internasional:

  1. Pemerintah RI dan negara-negara Islam lainnya untuk berperan aktif membebaskan Masjidil Aqsha dari cengkeraman penjajah Israel serta mendukung secara moral maupun material terhadap perjuangan rakyat Palestina.
  2. Pemerintah RI dan negara-negara Islam lainnya untuk membantu perjuangan kaum Muslimin di belahan bumi yang sedang tertindas seperti di Irak, Afganistan, Uighur, Pattani, Palestina, Kashmir, Moro, Chechnya, dan negara-negara lainnya yang tengah berjuang menegakkan hak mereka.
  3. Pemerintah RI dan negara-negara Islam lainnya untuk aktif dalam penyelesaian konflik dan peperangan di daerah Timur Tengah dan negeri lainnya.
  4. Pemerintah agar mewaspadai isu-isu internasional tentang HAM, lingkungan hidup, Lesbi, Gay, Bisexual dan Transgender dan demokratisasi dalam rangka intervensi ke negara NKRI dan lainnya.

latestnews

View Full Version