View Full Version
Sabtu, 14 Sep 2019

Daging Ayam Impor Tak Perlu Sertifikasi Halal, IHW Minta Indonesia Tak Tunduk Tekanan WTO

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksektutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyayangkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Pada 24 April 2019 Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan beleid tersebut tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan Dan Produk Hewan. Beleid tersebut diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 460 yang diterbitkan dalam rangka menjawab tuntutan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyusul kekalahan Indonesia dari Brazil pada panel Sengketa Perdagangan Nomor DS 484 pada tanggal 22 November 2017 silam. 

“Yang intinya bahwa tidak ada kewajiban negara pengekspor (Brazil) daging unggas ke Indonesia harus melakukan sertifikasi halal sebagai prasyarat diterimanya barang impor tersebut,” kata Ikhsan, Sabtu (14/9/2019).

Ditengah persiapan mandatori (wajib) sertifikasi halal bagi setiap produk yang beredar di Indonesia, maka putusan WTO tersebut dapat memicu masalah dan menabrak UU Indonesia. Pada Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dijelaskan soal kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Atas dasar itu, IHW meminta pemerintah menghapus Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kemudian, putusan WTO itu berpotensi melanggar hak-hak konsumen muslim yang menurut data statistik berjumlah 220 juta jiwa.

Selain itu, diungkapkan Ikhsan, Pemendag Nomor 29 Tahun 2019 ini berpotensi untuk membuka pintu semua produsen atau eksportir daging diperlakukan sama seperti Brazil yakni meminta penghapusan atas persyaratan label halal terutama dari negara-negara member WTO.

Permendag Nomor 29 Tahun 2019 juga dinilai tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 23 Tahun 2018  tentang Perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Di Pasal 7 angka 3 disebutkan bahwa persyaratan halal bagi produk yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan UU JPH (Jaminan Produk Halal)

Sebagai catatan, Indonesia adalah negara anggota WTO dan telah meratifikasi ketentuan-ketentuan WTO sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). 

Akan tetapi sebagai Negara berdaulat dan untuk kepentingan warga negaranya yang 87 persennya adalah Muslim, kata Ikhsan, seharusnya Indonesia tidak tunduk dengan tekanan WTO apalagi untuk menghapuskan ketentuan halal bagi perdagangan daging unggas dan daging merah.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version