View Full Version
Ahad, 15 Sep 2019

Daging Impor Tak Wajib Halal, Halal Institute Minta Permendag Dicabut

JAKARTA (voa-islam.com)--Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan mendapat penolakan dari berbagai pihak. Setelah Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan penolakan, kini Halal Institute (HI) pun demikian.

Melalui Ketua Halal Institute, Subyakto Ahmad HI meminta pemerintah segera mencabut Permendag tersebut. Menurut Subyakto, pada Permendag yang diteken Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita itu meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia.

Pemerintah dinilai Subyakto telah mengorbankan ketentuan halal yang diwajibkan pada impor hewan dan produk hewan. “Pemerintah tidak melindungi hak konsumen muslim di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia,” ujar Subyakto dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Ahad (15/9/2019).

Menurut Subyakto, Permendag itu menabrak UU Nomor 33 Tahun 2014 tenyang Jaminan Produk Halal. "Selanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah menganggap enteng atau meremehkan ketentuan halal yang telah diundangkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU 33/2014," papar Subyakto.

Seperti diketahui, pengesahan Permendag tersebut adalah respon Indonesia atas kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO.

"Penghapusan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor produk hewan pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019 adalah bukti nyata kekalahan dan kepatuhan Indonesia kepada WTO. Sebab Permendag merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan diri pasca kekalahan di WTO," ungkap Subyakto.

Terbitnya Permendag ini membuktikan kemampuan bargaining Indonesia sangat lemah dalam perdagangan dunia. Dikatakan Subyakto, ketentuan halal ini justru merupakan senjata untuk menegaskan kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak memahami prioritas nasional dan tidak peka kepada perkembangan ekonomi halal dunia yang sedang berkembang pesat, apalagi di saat ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal akan diluncurkan dalam waktu dekat (17 Oktober 2019).

“Atas dasar pertimbangan tersebut, ditegaskan dia, Halal Institute menuntut pencabutan segera Pemendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Ketentuan halal dan pencantuman label halal harus menjadi prioritas yang nampak dalam tata niaga impor hewan dan produk hewan. Sudah saatnya kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia ditegakkan," pungkas Subyakto.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version