View Full Version
Kamis, 17 Oct 2019

UU Jaminan Produk Halal Diterapkan Hari Ini, Direktur LPPOM MUI: Buat Apa Kalau Belum Ada Sanksi?

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim mengkritisi dimulainya penerapan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada hari ini, 17 Oktober 2019.

Lukmanul mempertanyakan ketidakadaan sanksi  bagi pelanggar UU JPH hingga 2024. Itu artinya, sampai lima tahun ke depan sertifikasi halal masih bersifat sukarela atau voluntary.

“Ini sanksinya belum ada. Padahal pada pasal 4 UU JPH harus ada sanksi. Buat apa jika tak ada sanksi?” ujar Lukmanul saat dihubungi, Rabu (16/10/2019).

Dikatakan Lukmanul, pemerintah memutuskan melakukan pentahapan produk-produk yang disertifikasi halal. Untuk produk mamin, pemerintah memberi tenggat waktu hingga 2024 kepada para produsen untuk urus sertifikasi halal.

“Kondisi ini sama saja dengan sebelumnya, artinya sertifikasi halal masih voluntary. Produsen khususnya makanan dan minuman masih diberi waktu oleh pemerintah untuk urus sertifikasi halal hingga 2024. Nanti bisa saja, ada produsen yang baru ngurus sertifikasi halal menjelang 2024. Mestinya kan sesuai amanat UU JPH, mulai 17 Oktober 2019 ya harus langsung mandatory (wajib) sertifikasi halal,” ungkap Lukmanul.

Lukmanul mengakui ada perbedaan tafsir antara pemerintah dengan pemangku kepentingan lainnya terkait kapan mandatory sertifikasi halal diterapkan. Tafsiran pemerintah, UU JPH penerapannya 17 Oktober 2019 dimulai dengan sosialisasi serta penyiapan infrastruktur, suprastruktur, SDM dan lainnya.

“Sementara tafsiran kami, 17 Oktober 2019 itu ya langsung mandatory, ada sanksinya bagi yang melanggar. Lima tahun sejak UU JPH diundangkan (2014) sudah cukup mempersiapkan infrastruktur dan lainnya. Mestinya pemerintah mempersiapkan dari awal,” tegas Lukmanul.* [Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version