JAKARTA (voa-islam.com) - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulqaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.
Widi Dwinanda dari Media Center Kemenag mengatakan bahwa pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
“Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulqaidah atau bertepatan 23 mei 2024,” kata Widi dikutip Kamis (16/5/2024).
Kemenag mengimbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa.
Selain itu, Widi juga kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
“Selain visa haji, visa umrah, dan lain-lain itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Widi. (RMO)