JAKARTA (voa-islam.com) - Indonesia mengutuk keras keputusan Israel melarang kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, yang mengakibatkan terhentinya kerja badan tersebut di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Menurut pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang diterima di Jakarta, pelarangan tersebut tak dapat diterima mengingat peran kunci UNRWA dalam penyediaan layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.
“Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB,” menurut Kemlu RI melalui media sosialnya pada Selasa.
Mengakui posisi UNRWA yang “tak tergantikan” untuk menolong pengungsi Palestina, Kemlu RI menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendukung badan PBB itu melaksanakan mandatnya.
Selain itu, Indonesia mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk mengerahkan semua upaya demi menghentikan agresi dan penindasan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Komunitas internasional juga didesak memastikan Israel mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB, dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakhiri penjajahannya di tanah Palestina, demikian pernyataan Kemlu RI.
Meski telah diperingatkan komunitas internasional dan PBB bahwa membatasi kegiatan UNRWA berpotensi melanggar hukum internasional, Knesset (Parlemen) Israel tetap mengesahkan sebagai undang-undang sebuah RUU untuk melarang UNRWA berkegiatan di Israel pada 28 Oktober.
UU tersebut menyatakan bahwa UNRWA tak akan diperbolehkan membuka kantor perwakilan, memberi pelayanan, serta melakukan kegiatan apapun baik secara langsung maupun tak langsung di wilayah Negara Israel.
Keputusan Israel itu sontak dikecam sejumlah negara, di antaranya Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol, yang kesemuanya menegaskan bahwa peran UNRWA bagi rakyat Palestina “tak tergantikan”.
Sementara, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan pelarangan kegiatan UNRWA akan berdampak buruk dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina serta bagi perdamaian dan keamanan kawasan. (ANT)