

JAKARTA (voa-islam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai pengganti produk hukum warisan kolonial. Namun di balik dukungan tersebut, MUI menyampaikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait pasal-pasal yang dinilai berpotensi menjerat praktik nikah siri dan poligami dengan ancaman pidana.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan KUHP yang baru memang mengatur larangan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan.
“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” kata Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, terdapat kategori perempuan yang haram untuk dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Menurut Niam, apabila pernikahan dilakukan dengan kesengajaan meski terdapat penghalang yang sah, maka perbuatan tersebut memang dapat berdampak pada pidana. Namun demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.
“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya ditempatkan pada ranah perdata, bukan pidana.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasj diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” katanya.
Lebih lanjut, Niam menyampaikan bahwa MUI memberi perhatian serius terhadap KUHP baru agar implementasinya di lapangan benar-benar berdampak pada ketertiban masyarakat.
Ia mencontohkan Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui adanya perkawinan lain yang menjadi penghalang sah untuk melangsungkan pernikahan tersebut.
Menurutnya, ketentuan ini sejatinya sudah cukup jelas dan aman karena memiliki batasan berupa frasa “penghalang yang sah”. Sementara dalam Undang-Undang Perkawinan, suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam perspektif Islam, lanjut Niam, penghalang sah perkawinan adalah apabila perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Adapun bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” kata dia.
Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini, pemidanaan terhadap nikah siri dengan menggunakan Pasal 402 merupakan tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.
“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa implementasi KUHP baru harus diawasi secara ketat agar benar-benar menghadirkan manfaat, menjamin keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga ketertiban umum.
“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” kata dia. (ANT)