View Full Version
Rabu, 04 Jan 2023

Trafficking, Perilaku Keji Buah Sekulerisme Kapitalisme

 

Oleh: Hanum Hanindita, S.Si

 

Di Indonesia human trafficking termasuk kejahatan yang sangat sering terjadi, belum lama ini Aparat Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, mengungkap kasus penyekapan 19 perempuan yang diduga dipekerjakan sebagai PSK di kawasan wisata Tretes, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.(VIVA.co.id). Masih dari Jawa Timur, sebuah ruko di komplek pertokoan Gempol Nine, Kabupaten Pasuruan digerebek tim Polda Jatim. Pasalnya, tempat usaha itu disinyalir terlibat perdagangan orang (human trafficking). (wartabromo.com)

Human trafficking atau perdagangan manusia terjadi saat manusia kehilangan rasa hormatnya kepada manusia lain dan dikuasai nafsu serakah demi mendapatkan keuntungan materi. Kejahatan ini bisa menimpa siapa saja, namun lebih sering  perempuan dan anak yang menjadi korban. Perbuatan keji ini berkembang karena adanya berbagai faktor pendorong, diantaranya faktor ekonomi atau kemiskinan. Kebanyakan masyarakat miskin yang berada di daerah-daerah terpencil dijanjikan pekerjaan yang gajinya besar hingga akhirnya  terbuai untuk mengikuti ajakan dari para pelaku.

Hal ini akan menjadi semakin mudah jika kemiskinan  dibarengi dengan tingkat pendidikan yang rendah. Masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menganalisis ajakan dari para pelaku yang menawarkan gaji yang besar jika tingkat pendidikan yang dimiliki oleh seseorang tersebut minim atau bahkan tidak ada. Jadilah pelaku trafficking dengan mudah dan leluasa melakukan aksi-aksinya.

Kajahatan trafficking yang terjadi di Jatim, hanyalah menjadi salah satu contoh dari banyaknya kasus. Mengapa hal ini terus terjadi ? Pada dasarnya ini semua terjadi karena cara pandang manusia yang menjadikan dunia sebagai tujuan sehingga mengabaikan aspek halal dan haram.  Ini adalah dampak cara pandang kehidupan sekulerisme kapitalisme yg diterapkan saat ini. Sekulerisme kapitalisme telah melahirkan manusia-manusia yang hanya memikirkan keuntungan duniawi tanpa memperhatikan rambu-rambu agama. Mereka akan menghalalkan segala cara asalkan tujuannya tercapai, walaupun harus melakukan perbuatan keji, seperti trafficking ini.

Penerapan sekulerisme dan kapitalisme, otomatis juga berpengaruh kepada penguasa negeri ini dalam menangani kejahatan trafficking. Penguasa terlihat tidak serius menanganinya. Meskipun sudah dilakukan regulasi, namun kejahatan ini masih tetap saja berlangsung. Artinya solusi yang diberikan bukan solusi yang mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas dan mendasar. Ketidak tegasan penguasa menindak pelaku dan memberikan sanksi yang menjerakan turut menjadi faktor pendukung suburnya trafficking di Indonesia. Di sisi lain, penguasa pun abai akan jaminan kesejahteraan rakyatnya sehingga rakyat yang menderita kemiskinan mudah terbujuk oleh rayuan mendapatkan harta dengan cara yg mudah dan tidak menyadari bahayanya. Wajar ini terjadi, karena merekapun didesak kebutuhan hidup yang harus segera dipenuhi.

Dari sini maka terlihat, sekulerisme kapitalisme adalah akar masalah yang menyebabkan terus berulangnya kekejian trafficking. Perlu ada solusi yang mendasar untuk menyelesaikan ini semua, dan sekulerisme kapitalisme sudah pasti bukan jawabannya.  Solusi tuntas itu hanyalah berasal dari Islam, karena Islan turun bukan hanya sebagai agama yang mengatur ibadah mahdoh saja, tetapi juga mengatur kehidupan dari berbagai aspek.

Solusi tuntas hanyalah dengan membuang sekulerisme kapitalisme dan menerapkan syariat Islam secara sempurna dalam sebuah institusi negara. Artinya syariat Islam ini dijadikan sebagai dasar dalam membuat kebijakan atau Undang-Undang yang mengatur seluruh aspek kehidupan dalam rangka mengurusi seluruh kebutuhan masyarakat. Apapun masalahnya, Islam solusinya. Pada kasus Trafficking ini, Islam pun memberikan solusi yang solutif.

Pada prinsipnya Islam melarang segala bentuk eksploitasi termasuk eksploitasi dan perdagangan perempuan. Maka dari sini, hukum trafficking dalam fikih jelas dilarang, diharamkan dan pelakunya menjadi musuh Allah SWT. Permasalahan Trafficking adalah permasalahan sistemik yang tidak berdiri sendiri, namun dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya seperti sosial, budaya, hukum, hingga ekonomi. Maka ketika ingin menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, harus pula melibatkan aspek-aspek lain untuk mendukungnya dan Islam memiliki solusi itu semua.

Di dalam Islam, penguasa wajib memberikan informasi yang cukup terkait masalah ini dari sudut pandang hukum syara. Masyarakat harus diberikan edukasi bahwa Trafficking adalah bentuk kejahatan dan diharamkan dalam Islam, sehingga mereka tidak mudah tertipu dengan iming-iming pekerjaan mudah bergaji besar. Penguasa juga wajib memenuhi seluruh kebutuhan pokok warganya, berupa jaminan makanan, kesehatan, pendidikan dan keamanan, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat akan merasa tenang dan tidak mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Penguasa juga harus menerapkan sanksi berdasarkan  Islam terkait Trafficking agar mencegah berulangnya kejadian ini. Dalam hukum Islam, hukuman bagi pelaku perdagangan orang bisa termasuk jarimah hudud, qishahsh, dan ta’zir tergantung kepada akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Dengan penerapan sanksi yang tegas, kejahatan ini baru bisa diatasi secara tuntas. Demikianlah aturan Islam yang mampu menyelesaikan kejahatan trafficking hingga ke akarnya. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version