View Full Version
Jum'at, 02 Aug 2013

Mimpi Basah di Siang Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

Assalam ‘Alaikum Warahmatullah Wabarakatuhu

Saya mengalami mimpi basah di siang Ramadhan. Bagaimana hokum puasa saya? Apakah sah dan sempurna?

Abu Azzam

______________________________________________

Oleh: Badrul Tamam

Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuhu

Al-hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Mimpi basah di siang Ramadhan tidak membatalkan puasa. Tidak pula mempengaruhi kesempurnaan puasa dan pahalanya. Karena mimpi basah terjadi bukan dengan pilihan dan kehendak si Shoim (orang yang berpuasa). Oleh karenanya, seseorang tidak boleh makan dan minum karena mengalami mimpi basah lalu mengqadha'nya di hari lain. Cukup baginya mandi besar (mandi janabat). Kemudian melanjutkan puasa di hari itu. Dan puasa tersebut sah dan Insya Allah berpahala. Wallahu A’lam. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version