View Full Version
Senin, 29 Jul 2019

Lafadz Tidak Jelas, Adzan Anak Kecil Tidak Sah?

Soal:

Di masjid kami, yang adzan & iqomah adalah anak kecil. Lafal-nya tidak jelas. Bagaimana hukum adzan & iqomah tersebut apakah sah?

082125255***

Jawab:

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.

Adzan dan iqomah bagian dari syiar Islam yang dzahir. Kumandangnya menunjukkan masuknya waktu shalat dan seruan untuk menegakkan shalat fardhu berjamaah. Karenanya, hendaknya yang beradzan adalah laki-laki muslim yang sudah dewasa, mengerti waktu shalat, dan bersuara lantang.

Lajnah Daimah berkata, “yang utama dan sunnah: hendaknya muadzin sudah baligh, karena dengan adzannya ia memberitahukan masuknya waktu shalat, waktu terbit fajar dan terbenamnya matahari saat puasa.” Fatawa al-Lajnah al-Daimah: 5/48)

Adapun adzannya anak kecil yang belum baligh dan belum mumayyiz (belum berakal) tidak sah dan belum memenuhi pelaksanaan adzan sebagai fardhu kifayah. Karena anak kecil yang belum mumayyiz (di bawah 7 tahun) tidak mengetahui syarat sahnya adzan dan tidak tahu betul apa yang dikerjakannya. Tidak sahnya adzan anak kecil ini menjadi kesepakatan ulama.

Disebutkan dalam Kitab Bada-i’ al-Shanaa-i’ (1/150), “adapun adzan anak kecil yang belum berakal maka tidak cukup (tidak sah) dan harus diulang; karena adzan itu bersumber dari orang yang belum berakal dan tidak diakui. Adzannya itu seperti suara burung.”

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “kami tidak mengetahui ada khilaf dalam hal ini.” (al-Mughni: 1/300)

Adapun adzan anak kecil yang sudah mumayyiz (usia7 tahun sampai baligh) maka jumhur ulama membolehkan asal ia mengetahui adzan. Ini adalah pendapat Atha’, al-Sya’bi, Ibnu Abi Laila, Abu Tsaur, dan pendapat yang dipilih Ibnu al-Mundzir.

Dalilnya adalah kisah Abdullah bin Abi Bakar bin Anas, ia berkata, “Paman-pamanku menyuruhku mengumandangkan adzan untuk mereka sementara saat itu aku masih anak-anak yang belum baligh. Sementara itu Anas bin Malik menyaksikan dan tidak mengingkari hal itu.”

Sebagian ulama menyaratkan sahnya adzan anak kecil apabila didampingi orang baligh. Sebabnya, adzan disyariatkan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat dan berita masuknya waktu shalat tidak bisa disandarkan kepada perkataan anak kecil saja. Karena kabar dan riwayat anak kecil belum bisa diterima tidak bisa langsung dipercaya. Umumnya anak kecil tidak tahu betul waktu-waktu shalat.  

Ringkasnya, hendaknya yang mengumandangkan adzan adalah laki-laki yang sudah baligh –ini bentuk keluar dari khilaf-. Anak kecil jangan diberi tugas adzan walau ia sudah mumayyiz, kecuali ada orang dewasa yang mendampingi dan ia benar-benar mampu beradzan dengan baik.

Adapun anak kecil yang suara adzannya masih tidak jelas maka tidak sah adzannya dan belum mencukupi tugas adzan sebagai fardhu kifayah. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

* Dijawab: Ustadz Badrul Tamam

* Kirimkan artikel atau pertanyaan ke [email protected] / 087781227881 (SMS/WA)


latestnews

View Full Version